Headlines

BERITA PELAYARAN

BERITA PENDIDIKAN

BUKU PELAUT

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) merupakan kelanjutan dari kegiatan pertandingan/ perlombaan yang sudah dikenal dan merupakan salah satu kegiatan yang sering dilaksanakan oleh sekolah. Kegiatan ini merupakan suatu wahana bagi siswa untuk mengimplementasikan hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesehatan jasmani, dan daya kreativitas. Untuk itu dipandang perlu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memprogramkan kegiatan O2SN yang diselenggarakan secara berjenjang dari sekolah hingga tingkat nasional.

Berikut ini  pedoman O2SN SMK Tahun 2018 :

Kesenian merupakan salah satu wahana bagi manusia untuk mengekspresikan diri. Kesenian juga memiliki posisi yang strategis dalam dunia pendidikan. Melalui kesenian, siswa akan mampu mengasah kepekaan hati nurani dan mengaktualisasikan potensi seninya, yang pada akhirnya akan memperhalus budi pekerti dan perilakunya.


Di dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019 adalah “Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandasan gotong royong.


Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha mewujukan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui kegiatan seni.

Pendidikan seni dan budaya dapat menunjang pengembangan karakter peserta didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta, rasa dan karya para siswa. Muaranya adalah pada upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di bidang seni, serta Penguatan Pendidikan Karakter.
Di dalam Agenda prioritas pembangunan 8 (Nawa Cita 8) : melakukan revolusi karakter Bangsa Pendidikan sejatinya merupakan hakikat revolusi mental, yang bertumpu pada pembangunan manusia yang berkarakter kuat, berpikiran maju dan berpandangan modern, serta berperilaku baik sebagai perwujudan warga negara yang baik


Sebagai upaya memberikan ruang untuk mengembangkan kreativitas dalam penguatan pendidikan karakter dan potensi seni peserta didik SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi bakat dan minat seni peserta didik, yaitu Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).


Kegiatan FLS2N tidak hanya berorientasi pada kompetisi peserta didik. Esensi kegiatan ini terletak pada nilai pendidikannya, yaitu menjadikan FLS2N sebagai pengalaman belajar (learning experience). Tidak dipungkiri bahwa dalam FLS2N ini ada aktivitas kompetisi dan unjuk kemampuan.


Tetapi satu hal yang harus diingat bahwa FLS2N dibangun untuk menjadi ajang pembelajaran terutama dalam hal olah pikir, olah hati, dan olah rasa. Selain itu FLS2N diharapkan juga dapat mengembangkan sikap dan kepribadian, seperti sikap saling menghargai, saling menghormati, solidaritas dan toleransi.

Untuk memperjelas tujuan kegiatan FLS2N disusunlah Buku Pedoman yang bisa anda baca dibawah ini :

Bertajuk Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan anak di Satuan Pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018.

Ruang Lingkup 
Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para jurnalis dan masyarakat umum yang menulis tentang "Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan Anak di Satuan Pendidikan". 
Ketentuan Lomba
  1. Lomba dibagi menjadi 3 kategori, yakni FEATURE, OPINI, dan BERITA. 
  2. Lomba dapat diikuti oleh jurnalis dan masyarakat umum. 
  3. Tulisan harus sesuai dengan tema “Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan anak di Satuan Pendidikan” 
  4. Tulisan asli, bukan plagiat. 
  5. Tulisan aktual, bernilai, inovatif, dan bermanfaat. 
  6. Tulisan belum pernah/sedang diikutsertakan dalam lomba/kompetisi jurnalistik lain. 
  7. Tulisan diterbitkan di media massa cetak (koran, tabloid, majalah) serta media online (portal berita yang direkomendasikan oleh dewan pers) pada periode 1 (satu) Maret s.d 14 (empat belas) Agustus 2018. 
  8. Setiap peserta dapat mengirimkan tulisan sebanyak-banyaknya. 
  9. Khusus untuk FEATURE, panjang tulisan maksimal 1.200 kata. 
  10. Lomba tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud.
Tim juri 
Tim juri antara lain terdiri dari unsur: 
  1. Penulis/Akademisi/Pakar Pendidikan. 
  2. Asosiasi jurnalis (Forum Wartawan Pendidikan/Fortadik, atau Persatuan Wartawan Indonesia/PWI, atau Aliansi Jurnalis Independen/AJI). 
  3. Pegiat pendidikan keluarga. 
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedur Seleksi
Prosedur seleksi diatur sebagai berikut:
Peserta mengirimkan tulisan yang telah dimuat di media massa cetak (koran, tabloid, majalah) serta media online (portal berita yang direkomendasikan oleh dewan pers) kepada Panitia berupa: 
  1. Scan/foto tulisan yang telah dimuat (file harus terbaca dengan jelas) dan/atau berupa kliping tulisan. Sertakan pula tulisan dalam format word lombajurnalistik.keluarga@kemdikbud.go.id 
  2. Cantumkan nama media, tanggal pemuatan, dan halaman saat tulisan dimuat di media. 
  3. Lengkapi identitas pengirim yaitu nama, alamat, surat elektronik/email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. 
  4. Salinan/scan kartu identitas (Kartu Pers/KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas, khusus jurnalis harus melengkapi kartu pers. 
Tulisan diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018 melalui alamat surat elektronik: lombajurnalistik.keluarga@kemdikbud.go.id atau kliping tulisan kepada Panitia Lomba Jurnalistik, Subdit Kemitraan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Gedung C lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta kode pos 10270.

Cantumkan kategori tulisan dengan huruf kapital dalam subjek surat elektronik atau amplop surat, diikuti nama lengkap - nama media yang memuat tulisan - tanggal tulisan dimuat. (Contoh: BERITA Arif Budiman TEMPO 3 Maret 2018, FEATURE Setiawan KOMPAS 18 Mei 2018, OPINI Wiyata PIKIRAN RAKYAT 2 Juni 2018). 

Bagi peserta yang mengirim softcopy tulisan melalui surat elektronik, apabila terpilih sebagai pemenang, wajib menunjukkan tulisan asli yang telah dimuat di media. 

Nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 8 September 2018 dan dapat dilihat melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id 

Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan Oktober 2018.

Penghargaan dan Hadiah 
Pemenang lomba jurnalistik akan mendapatkan trophy, seritifikat serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp196.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Kategori FEATURE
Pemenang I : Rp15.000.000,-
Pemenang II : Rp12.000.000,-
Pemenang III : Rp10.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp5.000.000,-
Kategori OPINI
Pemenang I : Rp15.000.000,-
Pemenang II : Rp12.000.000,-
Pemenang III : Rp10.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp5.000.000,-
Kategori BERITA
Pemenang I : Rp10.000.000,-
Pemenang II : Rp8.000.000,-
Pemenang III : Rp6.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-
Catatan: Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan apresiasi terhadap artikel (opini) dan karya jurnalistik (features) pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk lomba. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para penulis dan jurnalis yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia, yang sudah dikategorikan oleh panitia dengan kategori artikel (opini) untuk guru, artikel (opini) untuk umum, dan karya jurnalistik (features) untuk wartawan. Tema lomba tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Ketentuan Lomba
Lomba Artikel (Opini)
  1. Bentuk tulisan : Opini - untuk umum dan pendidik (guru)
  2. Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia
    antara 1 Mei 2017 – 20 April 2018
  3. Tulisan dimasukkan melalui kolom teks editor yang telah disediakan dalam aplikasi disertai bukti pemuatan setelah dipindai (scan) diunggah paling lambat tanggal 21 April 2018, pukul 23.59 waktu panitia ke laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  4. Artikel belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun
  5. Tidak duplikatif atau replikatif
  6. Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
  7. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 karakter
  8. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel
  9. Penulis bukan birokrat/pejabat Kemendikbud pusat ataupun wartawan
  10. Peserta kategori guru adalah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau
    surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
  11. Setiap peserta wajib mengisi formulir identitas pengirim yaitu: nama, alamat, pos-el (email), nomor telpon/ponsel,
    Nomor Induk Kependudukan atau nomor SIM, serta mengunggah bukti pemuatan
  12. Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud
  13. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
Lomba Karya Jurnalistik (Features)
  1. Bentuk tulisan : Features - untuk wartawan
  2. Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia
    antara 1 Mei 2017 – 20 April 2018
  3. Tulisan dimasukkan melalui kolom teks editor yang telah disediakan dalam aplikasi disertai bukti pemuatan setelah dipindai (scan) diunggah paling lambat tanggal 21 April 2018, pukul 23.59 waktu panitia ke laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  4. Features belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun
  5. Tidak duplikatif atau replikatif
  6. Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
  7. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 karakter
  8. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah Features
  9. Penulis adalah wartawan aktif di dibuktikan dengan Kartu Pers atau surat keterangan dari pimpinan media tempat bekerja
  10. Penulis bukan birokrat/pejabat Kemdikbud pusat
  11. Setiap peserta wajib mengisi formulir identitas pengirim yaitu: nama, alamat, pos-el (email), nomor telpon/ponsel,
    Nomor Induk Kependudukan atau nomor SIM, serta mengunggah bukti pemuatan dan Kartu Pers.
  12. Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan nonkomersial Kemendikbud
  13. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
Hadiah untuk Pemenang
Setiap pemenang untuk masing-masing kategori berhak mendapatkan hadiah:
  • Juara Pertama
    Hadiah sebesar Rp 15.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Kedua
    Hadiah sebesar Rp 12.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Ketiga
    Hadiah sebesar Rp 10.000.000,- (dipotong pajak)
Informasi dan Pendaftaran hubungi : https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan apresiasi terhadap artikel (opini) dan karya jurnalistik (features) serta foto pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk lomba. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para penulis dan jurnalis serta fotografer yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Tema lomba tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

LOMBA FOTOGRAFI
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan apresiasi terhadap foto pendidikan dan kebudayaan berbentuk lomba. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para fotografer yang sudah dikategorikan oleh panitia dengan kategori pelajar, guru, umum, wartawan, serta kategori favorit yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Tema lomba tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Ketentuan Lomba
  1. Lomba foto meliputi 4 Kategori, yaitu kategori Pelajar, Guru, Umum, dan Wartawan. Selain itu juga ada 1 juara Favorit yang mencakup keseluruhan kategori
  2. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
  3. Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
  4. Mengirimkan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2,50 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution, dan lainnya
  5. Pemenang wajib mengirimkan file asli foto
  6. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark
  7. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption)
  8. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
  9. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 karya foto
  10. Foto dibuat pada periode 1 Juni 2017 sampai 2 Mei 2018dan diterima panitia paling lambat tanggal 2 Mei 2018, pukul 16.00 WIB (waktu panitia)
  11. Diunggah ke dalam laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  12. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi
  13. Setiap peserta wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama, foto profil, kategori yang diikuti, akun instagram, profesi, alamat, email, nomor telpon/ponsel, dan nomor induk kependudukan atau nomor SIM
  14. Peserta kategori pelajar adalah pelajar untuk jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat yang dibuktikan dengan Kartu Pelajar atau surat keterangan dari sekolah asal
  15. Peserta kategori guru adalah guru warga negara Indonesia yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
  16. Untuk kategori umum, peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia
  17. Untuk kategori wartawan, karya foto sudah pernah dimuat dan melampirkan Kartu Pers serta bukti pemuatan
  18. Belum Pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang disertakan dalam lomba foto lainnya
  19. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah (repost) ulang pengumuman lomba di akun instagramnya
  20. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta dengan mention ke akun @kemdikbud.RI dan menggunakan tagar #lombafotokemdikbud2018
  21. Fotografer bukan birokrat/pejabat Kemendikbud pusat
  22. Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba
  23. Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan di atas
  24. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
Hadiah untuk Pemenang
Setiap pemenang untuk kategori guru, umum dan wartawan berhak mendapatkan hadiah:
  • Juara Pertama
    Hadiah sebesar Rp 15.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Kedua
    Hadiah sebesar Rp 12.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Ketiga
    Hadiah sebesar Rp 10.000.000,- (dipotong pajak)
Sedangkan kategori pelajar berhak mendapatkan hadiah:
  • Juara I (3 pemenang): masing-masing Rp. 6.000.000 (dipotong pajak)
  • Juara II (5 pemenang): masing-masing Rp. 4.000.000 (dipotong pajak)
  • Juara III (7 pemenang): masing-masing Rp. 3.000.000 (dipotong pajak)
Sedangkan juara favorit berhak mendapatkan hadiah: Rp 10.000.000,- (dipotong pajak)

Informasi dan pendaftaran hubungi : https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas

UKS bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

POS atau panduan     dan     prosedur  diperlukan untuk    menjamin pelaksanaan  akreditasi  yang  terarah,  terbuka,  dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan  sebagai  pedoman  dan  panduan  resmi bagi   pihak-pihak   yang   terkait   dengan   pelaksanaan akreditasi   untuk   menjamin   proses   dan   hasil-hasil akreditasi    yang    bermutu    dan    bermanfaat    dalam peningkatan kualitas pendidikan.
 
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Akreditasi Sekolah Tahun 2018  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: 
 
Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.

Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M menyampaikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. 

Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
Langkah ke-1  Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2  Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor     
Langkah ke-3  Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-4  Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-5  Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-6  Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-7  Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Langkah ke-8  Sosialisasi Hasil Akreditasi

Sumber : bansm.or.id
Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:



Tujuan dan Sasaran

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.



Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.



Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:


  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
  6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download salinan di bawah ini :


Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai organisasi  yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11  Tahun 2015, memiliki tugas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.  Kebijakan dan program Pendidikan  Keluarga perlu disebarluaskan kepada masyarakat agar dapat diimplementasikan dalam mendukung tumbuh kembang anak. Program pendidikan keluarga salah satunya  mendorong peran keluarga  dan  masyarakat dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal ini didukung dengan Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan.





Penyebarluasan informasi pendidikan keluarga dipandang masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat  dari  adanya masyarakat yang  belum  mengetahui tentang program pendidikan keluarga. Penyebarluasan informasi pendidikan keluarga tentunya dilakukan melalui berbagai sarana yang dapat menjangkau masyarakat misalnya menggunakan media. Dengan demikian diharapkan dapat memperluas akses layanan pendidikan keluarga di masyarakat.





Praktik baik pendidikan keluarga yang telah dilakukan oleh keluarga dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan inspirasi dan edukasi dalam upaya mewujudkan keberhasilan pendidikan di Indonesia. Praktik baik tersebut perlu disebarluaskan sehingga dapat menggugah keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan perannya dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan.





Berdasarkan uraian  tersebut di atas,  lomba  jurnalistik merupakan strategi yang tepat  untuk  memublikasikan dan menyosialisasikan tentang  peran keluarga dan  masyarakat dalam pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga untuk menciptakan kemitraan antara keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat (Tri Pusat Pendidikan) dalam membangun ekosistem pendidikan yang menumbuh kembangkan karakter  dan budaya berprestasi anak.




Kegiatan  Lomba  Jurnalistik  ini diharapkan dapat mendorong para jurnalis dan masyarakat umum untuk menulis dan mengenalkan pentingnya peran keluarga dan  masyarakat dalam  pendidikan anak di satuan  pendidikan.  Agar kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka disusunlah  Pedoman Lomba Jurnalistik.

Berikut ini adalah Buku Pedoman :

Maret 2018

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) merupakan kelanjutan dari kegiatan pertandingan/ perlombaan yang sudah dikenal dan merupakan salah satu kegiatan yang sering dilaksanakan oleh sekolah. Kegiatan ini merupakan suatu wahana bagi siswa untuk mengimplementasikan hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesehatan jasmani, dan daya kreativitas. Untuk itu dipandang perlu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memprogramkan kegiatan O2SN yang diselenggarakan secara berjenjang dari sekolah hingga tingkat nasional.

Berikut ini  pedoman O2SN SMK Tahun 2018 :

Kesenian merupakan salah satu wahana bagi manusia untuk mengekspresikan diri. Kesenian juga memiliki posisi yang strategis dalam dunia pendidikan. Melalui kesenian, siswa akan mampu mengasah kepekaan hati nurani dan mengaktualisasikan potensi seninya, yang pada akhirnya akan memperhalus budi pekerti dan perilakunya.


Di dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019 adalah “Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandasan gotong royong.


Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha mewujukan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui kegiatan seni.

Pendidikan seni dan budaya dapat menunjang pengembangan karakter peserta didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta, rasa dan karya para siswa. Muaranya adalah pada upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di bidang seni, serta Penguatan Pendidikan Karakter.
Di dalam Agenda prioritas pembangunan 8 (Nawa Cita 8) : melakukan revolusi karakter Bangsa Pendidikan sejatinya merupakan hakikat revolusi mental, yang bertumpu pada pembangunan manusia yang berkarakter kuat, berpikiran maju dan berpandangan modern, serta berperilaku baik sebagai perwujudan warga negara yang baik


Sebagai upaya memberikan ruang untuk mengembangkan kreativitas dalam penguatan pendidikan karakter dan potensi seni peserta didik SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi bakat dan minat seni peserta didik, yaitu Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).


Kegiatan FLS2N tidak hanya berorientasi pada kompetisi peserta didik. Esensi kegiatan ini terletak pada nilai pendidikannya, yaitu menjadikan FLS2N sebagai pengalaman belajar (learning experience). Tidak dipungkiri bahwa dalam FLS2N ini ada aktivitas kompetisi dan unjuk kemampuan.


Tetapi satu hal yang harus diingat bahwa FLS2N dibangun untuk menjadi ajang pembelajaran terutama dalam hal olah pikir, olah hati, dan olah rasa. Selain itu FLS2N diharapkan juga dapat mengembangkan sikap dan kepribadian, seperti sikap saling menghargai, saling menghormati, solidaritas dan toleransi.

Untuk memperjelas tujuan kegiatan FLS2N disusunlah Buku Pedoman yang bisa anda baca dibawah ini :

Bertajuk Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan anak di Satuan Pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018.

Ruang Lingkup 
Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para jurnalis dan masyarakat umum yang menulis tentang "Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan Anak di Satuan Pendidikan". 
Ketentuan Lomba
  1. Lomba dibagi menjadi 3 kategori, yakni FEATURE, OPINI, dan BERITA. 
  2. Lomba dapat diikuti oleh jurnalis dan masyarakat umum. 
  3. Tulisan harus sesuai dengan tema “Peran Keluarga dan Masyarakat pada Pendidikan anak di Satuan Pendidikan” 
  4. Tulisan asli, bukan plagiat. 
  5. Tulisan aktual, bernilai, inovatif, dan bermanfaat. 
  6. Tulisan belum pernah/sedang diikutsertakan dalam lomba/kompetisi jurnalistik lain. 
  7. Tulisan diterbitkan di media massa cetak (koran, tabloid, majalah) serta media online (portal berita yang direkomendasikan oleh dewan pers) pada periode 1 (satu) Maret s.d 14 (empat belas) Agustus 2018. 
  8. Setiap peserta dapat mengirimkan tulisan sebanyak-banyaknya. 
  9. Khusus untuk FEATURE, panjang tulisan maksimal 1.200 kata. 
  10. Lomba tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud.
Tim juri 
Tim juri antara lain terdiri dari unsur: 
  1. Penulis/Akademisi/Pakar Pendidikan. 
  2. Asosiasi jurnalis (Forum Wartawan Pendidikan/Fortadik, atau Persatuan Wartawan Indonesia/PWI, atau Aliansi Jurnalis Independen/AJI). 
  3. Pegiat pendidikan keluarga. 
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedur Seleksi
Prosedur seleksi diatur sebagai berikut:
Peserta mengirimkan tulisan yang telah dimuat di media massa cetak (koran, tabloid, majalah) serta media online (portal berita yang direkomendasikan oleh dewan pers) kepada Panitia berupa: 
  1. Scan/foto tulisan yang telah dimuat (file harus terbaca dengan jelas) dan/atau berupa kliping tulisan. Sertakan pula tulisan dalam format word lombajurnalistik.keluarga@kemdikbud.go.id 
  2. Cantumkan nama media, tanggal pemuatan, dan halaman saat tulisan dimuat di media. 
  3. Lengkapi identitas pengirim yaitu nama, alamat, surat elektronik/email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. 
  4. Salinan/scan kartu identitas (Kartu Pers/KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas, khusus jurnalis harus melengkapi kartu pers. 
Tulisan diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018 melalui alamat surat elektronik: lombajurnalistik.keluarga@kemdikbud.go.id atau kliping tulisan kepada Panitia Lomba Jurnalistik, Subdit Kemitraan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Gedung C lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta kode pos 10270.

Cantumkan kategori tulisan dengan huruf kapital dalam subjek surat elektronik atau amplop surat, diikuti nama lengkap - nama media yang memuat tulisan - tanggal tulisan dimuat. (Contoh: BERITA Arif Budiman TEMPO 3 Maret 2018, FEATURE Setiawan KOMPAS 18 Mei 2018, OPINI Wiyata PIKIRAN RAKYAT 2 Juni 2018). 

Bagi peserta yang mengirim softcopy tulisan melalui surat elektronik, apabila terpilih sebagai pemenang, wajib menunjukkan tulisan asli yang telah dimuat di media. 

Nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 8 September 2018 dan dapat dilihat melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id 

Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan Oktober 2018.

Penghargaan dan Hadiah 
Pemenang lomba jurnalistik akan mendapatkan trophy, seritifikat serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp196.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Kategori FEATURE
Pemenang I : Rp15.000.000,-
Pemenang II : Rp12.000.000,-
Pemenang III : Rp10.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp5.000.000,-
Kategori OPINI
Pemenang I : Rp15.000.000,-
Pemenang II : Rp12.000.000,-
Pemenang III : Rp10.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp5.000.000,-
Kategori BERITA
Pemenang I : Rp10.000.000,-
Pemenang II : Rp8.000.000,-
Pemenang III : Rp6.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-
Catatan: Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan apresiasi terhadap artikel (opini) dan karya jurnalistik (features) pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk lomba. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para penulis dan jurnalis yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia, yang sudah dikategorikan oleh panitia dengan kategori artikel (opini) untuk guru, artikel (opini) untuk umum, dan karya jurnalistik (features) untuk wartawan. Tema lomba tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Ketentuan Lomba
Lomba Artikel (Opini)
  1. Bentuk tulisan : Opini - untuk umum dan pendidik (guru)
  2. Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia
    antara 1 Mei 2017 – 20 April 2018
  3. Tulisan dimasukkan melalui kolom teks editor yang telah disediakan dalam aplikasi disertai bukti pemuatan setelah dipindai (scan) diunggah paling lambat tanggal 21 April 2018, pukul 23.59 waktu panitia ke laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  4. Artikel belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun
  5. Tidak duplikatif atau replikatif
  6. Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
  7. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 karakter
  8. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel
  9. Penulis bukan birokrat/pejabat Kemendikbud pusat ataupun wartawan
  10. Peserta kategori guru adalah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau
    surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
  11. Setiap peserta wajib mengisi formulir identitas pengirim yaitu: nama, alamat, pos-el (email), nomor telpon/ponsel,
    Nomor Induk Kependudukan atau nomor SIM, serta mengunggah bukti pemuatan
  12. Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud
  13. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
Lomba Karya Jurnalistik (Features)
  1. Bentuk tulisan : Features - untuk wartawan
  2. Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia
    antara 1 Mei 2017 – 20 April 2018
  3. Tulisan dimasukkan melalui kolom teks editor yang telah disediakan dalam aplikasi disertai bukti pemuatan setelah dipindai (scan) diunggah paling lambat tanggal 21 April 2018, pukul 23.59 waktu panitia ke laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  4. Features belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun
  5. Tidak duplikatif atau replikatif
  6. Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
  7. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 karakter
  8. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah Features
  9. Penulis adalah wartawan aktif di dibuktikan dengan Kartu Pers atau surat keterangan dari pimpinan media tempat bekerja
  10. Penulis bukan birokrat/pejabat Kemdikbud pusat
  11. Setiap peserta wajib mengisi formulir identitas pengirim yaitu: nama, alamat, pos-el (email), nomor telpon/ponsel,
    Nomor Induk Kependudukan atau nomor SIM, serta mengunggah bukti pemuatan dan Kartu Pers.
  12. Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan nonkomersial Kemendikbud
  13. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
Hadiah untuk Pemenang
Setiap pemenang untuk masing-masing kategori berhak mendapatkan hadiah:
  • Juara Pertama
    Hadiah sebesar Rp 15.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Kedua
    Hadiah sebesar Rp 12.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Ketiga
    Hadiah sebesar Rp 10.000.000,- (dipotong pajak)
Informasi dan Pendaftaran hubungi : https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan apresiasi terhadap artikel (opini) dan karya jurnalistik (features) serta foto pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk lomba. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para penulis dan jurnalis serta fotografer yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Tema lomba tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

LOMBA FOTOGRAFI
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan apresiasi terhadap foto pendidikan dan kebudayaan berbentuk lomba. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para fotografer yang sudah dikategorikan oleh panitia dengan kategori pelajar, guru, umum, wartawan, serta kategori favorit yang peduli pada dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Tema lomba tahun 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Ketentuan Lomba
  1. Lomba foto meliputi 4 Kategori, yaitu kategori Pelajar, Guru, Umum, dan Wartawan. Selain itu juga ada 1 juara Favorit yang mencakup keseluruhan kategori
  2. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
  3. Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
  4. Mengirimkan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2,50 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution, dan lainnya
  5. Pemenang wajib mengirimkan file asli foto
  6. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark
  7. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption)
  8. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
  9. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 karya foto
  10. Foto dibuat pada periode 1 Juni 2017 sampai 2 Mei 2018dan diterima panitia paling lambat tanggal 2 Mei 2018, pukul 16.00 WIB (waktu panitia)
  11. Diunggah ke dalam laman lombafotoartikel.kemdikbud.go.id
  12. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi
  13. Setiap peserta wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama, foto profil, kategori yang diikuti, akun instagram, profesi, alamat, email, nomor telpon/ponsel, dan nomor induk kependudukan atau nomor SIM
  14. Peserta kategori pelajar adalah pelajar untuk jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat yang dibuktikan dengan Kartu Pelajar atau surat keterangan dari sekolah asal
  15. Peserta kategori guru adalah guru warga negara Indonesia yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
  16. Untuk kategori umum, peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia
  17. Untuk kategori wartawan, karya foto sudah pernah dimuat dan melampirkan Kartu Pers serta bukti pemuatan
  18. Belum Pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang disertakan dalam lomba foto lainnya
  19. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah (repost) ulang pengumuman lomba di akun instagramnya
  20. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta dengan mention ke akun @kemdikbud.RI dan menggunakan tagar #lombafotokemdikbud2018
  21. Fotografer bukan birokrat/pejabat Kemendikbud pusat
  22. Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba
  23. Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan di atas
  24. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
Hadiah untuk Pemenang
Setiap pemenang untuk kategori guru, umum dan wartawan berhak mendapatkan hadiah:
  • Juara Pertama
    Hadiah sebesar Rp 15.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Kedua
    Hadiah sebesar Rp 12.000.000,- (dipotong pajak)
  • Juara Ketiga
    Hadiah sebesar Rp 10.000.000,- (dipotong pajak)
Sedangkan kategori pelajar berhak mendapatkan hadiah:
  • Juara I (3 pemenang): masing-masing Rp. 6.000.000 (dipotong pajak)
  • Juara II (5 pemenang): masing-masing Rp. 4.000.000 (dipotong pajak)
  • Juara III (7 pemenang): masing-masing Rp. 3.000.000 (dipotong pajak)
Sedangkan juara favorit berhak mendapatkan hadiah: Rp 10.000.000,- (dipotong pajak)

Informasi dan pendaftaran hubungi : https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas

UKS bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

POS atau panduan     dan     prosedur  diperlukan untuk    menjamin pelaksanaan  akreditasi  yang  terarah,  terbuka,  dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan  sebagai  pedoman  dan  panduan  resmi bagi   pihak-pihak   yang   terkait   dengan   pelaksanaan akreditasi   untuk   menjamin   proses   dan   hasil-hasil akreditasi    yang    bermutu    dan    bermanfaat    dalam peningkatan kualitas pendidikan.
 
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Akreditasi Sekolah Tahun 2018  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: 
 
Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.

Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M menyampaikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. 

Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
Langkah ke-1  Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2  Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor     
Langkah ke-3  Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-4  Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-5  Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-6  Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-7  Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Langkah ke-8  Sosialisasi Hasil Akreditasi

Sumber : bansm.or.id
Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:



Tujuan dan Sasaran

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.



Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.



Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:


  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
  6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download salinan di bawah ini :


Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai organisasi  yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11  Tahun 2015, memiliki tugas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.  Kebijakan dan program Pendidikan  Keluarga perlu disebarluaskan kepada masyarakat agar dapat diimplementasikan dalam mendukung tumbuh kembang anak. Program pendidikan keluarga salah satunya  mendorong peran keluarga  dan  masyarakat dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal ini didukung dengan Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan.





Penyebarluasan informasi pendidikan keluarga dipandang masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat  dari  adanya masyarakat yang  belum  mengetahui tentang program pendidikan keluarga. Penyebarluasan informasi pendidikan keluarga tentunya dilakukan melalui berbagai sarana yang dapat menjangkau masyarakat misalnya menggunakan media. Dengan demikian diharapkan dapat memperluas akses layanan pendidikan keluarga di masyarakat.





Praktik baik pendidikan keluarga yang telah dilakukan oleh keluarga dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan inspirasi dan edukasi dalam upaya mewujudkan keberhasilan pendidikan di Indonesia. Praktik baik tersebut perlu disebarluaskan sehingga dapat menggugah keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan perannya dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan.





Berdasarkan uraian  tersebut di atas,  lomba  jurnalistik merupakan strategi yang tepat  untuk  memublikasikan dan menyosialisasikan tentang  peran keluarga dan  masyarakat dalam pendidikan anak di satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga untuk menciptakan kemitraan antara keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat (Tri Pusat Pendidikan) dalam membangun ekosistem pendidikan yang menumbuh kembangkan karakter  dan budaya berprestasi anak.




Kegiatan  Lomba  Jurnalistik  ini diharapkan dapat mendorong para jurnalis dan masyarakat umum untuk menulis dan mengenalkan pentingnya peran keluarga dan  masyarakat dalam  pendidikan anak di satuan  pendidikan.  Agar kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka disusunlah  Pedoman Lomba Jurnalistik.

Berikut ini adalah Buku Pedoman :