Headlines

BERITA PELAYARAN

BERITA PENDIDIKAN

BUKU PELAUT

Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamny terdapat record kerja seorang pelaut, yaitu tercatat secara jelas tanggal pelabuhan sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.

Persyaratan penting yang paling harus dilakukan sebelum membuat buku pelaut yaitu mempunyai sertifikat keahlian pelaut BST (Basic Safety Traning) yang bisa anda dapatkan di tempat diklat keahlian pelaut seperti di Poltekpel Surabaya, Pertamina Maritime Traning Center, PIP Semarang, Binasena, dll bagi para calon pelaut maupun Taruna/i yang tentunya belum memiliki sertifikat keahlian pelaut.

Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru 

Sebaiknya jika anda sudah mempunyai buku pelaut (Seaman Book) harus di simpan baik-baik karena buku pelaut merupakan salah satu dokumen penting selain sertifikat keahlian pelaut lainya.

Dibawah ini akan dijelaskan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau membuat Buku Pelaut Baru yang hilang.
 
Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru :
  1. Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
  2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
  3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
  4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
  8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
  9. Buku Pelaut Lama (asli)
Lama Proses :
2 hari kerja

Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)

Biaya Pembuatan Buku Pelaut

Untuk sementara biaya pembuatan buku pelaut yang di informasikan oleh teman teman berkisar di harga 350 sampai 400 ribu, Terkadang ada juga pelaut yang menginginkan proses dalam pembuatan buku pelaut cepat maka si pelaut ini mengambil jalur Suap pada oknum pembuat buku pelaut.

Sumber : http://hubla.dephub.go.id
Seiring berjalannya waktu website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan, dan kali ini cukup signifikan. Sebenarnya perubahan terbaru sudah dimulai sejak awal bulan November 2016, bagi sebagian orang mungkin akan merasa kesulitan dan merasa risih dengan setiap perubahan yang diberikan Departemen Perhubungan Laut khususnya dalam penyimpanan database pelaut.

Namun kali ini dalam perubahan website database pelaut terbaru sangat berbeda dengan yang dulu, dimana sekarang kita diwajibkan mengecek satu persatu sertifikat baik COP maupun COP di database online pelaut.
 
Tidak jau berbeda dengan Cara Cek Sertifikat Pelaut Online yang sebelumya namun di website database pelaut terbaru ini tidak ada fasilitas print out untuk semua sertifikat online maupun satu persatu. Jadi kalau misal ditanya tentang print out database oleh lembaga diklat agak kesulitan juga, walaupun sebenarnya masih bisa di paksa dengan cara print semua halaman websitenya tapi hal ini seperti terlalu memaksakan.

Satu hal yang harus disiapkan dan menurut saya sendiri sebagai seorang pelaut kita harus hafal seaferer code kita diluar kepala. Apa itu seaferer code sering sekali saya membahas di artikel sebelumnya seaferer code adalah code identitas seorang pelaut yang terdiri dari 10 digit angka dan sepuluh digit angka ini terdapat disemua sertifikat COP maupun COC yang dipunya oleh seorang pelaut. 

Kita bisa melihatnya di sebelah pojok kanan salah satu sertifikat yang sudah kita punya artinya sudah jadi fisiknya terhitung mulai angka 62 dimana angka 62 merupakan kode Negara Indonesa dan diikuti 8 digit angka berikutnya itulah seaferer code kita dan diharapkan semua pelaut mengingatnya. 

Contohnya 6201560909, So sekarang saya akan beri contoh dengan gambar cara cek sertifikat pelaut online di website database pelaut. 

Pertama kunjungi website resmi DIPERLA dengan alamt website https://pelaut.dephub.go.id/ tanpa www. jika anda ngotot menggunakan www alhasil tidak akan bisa dibuka tentunya kerna salah alamat :D.

Ke dua setelah halaman termuat semua seperti tadi anda sudah persiapkan bahan utamanya yaitu seaferer code dengan ini anda hanya bisa cek dari sertifikat utama anda seperti BST dan COP yang anda miliki. Lihat gambar dibawah ini untuk cara memasukan seaferer code di website online pelaut.
 
Pada gambar diatas suadah saya beri keterangan dengan menggunakan tulisan merah saya harap anda memeperhatikannya.

Perlu di ingiat bahwa ada kode ferivikasi dengan paduan angka dan huru diamana terdapat huruf kapital dan huruf kecil kode chaptca ini bertahan hanya 30 detik jadi jika anda telat memasukan kode ini akan hangus dan kadang menjadi kendalah tidak bisa mengecek sertifikat anda.

Jadi Solusinya adalah anda sudah betul betul meninyiapkan seaferer kode menuliskanya dengan cepat atau sudah disiapkan dengan cara tinggal mempaste kode seaferer di kolom pertama.

Tulis apa adanya pada kolom chaptcha diatas dan klik pada bagian gambar kaca pembesar warna biru atau tombol search.

Sumber : www.maritimeworld.web.id
Salah satu kelengkapan berkas bagi pelaut untuk pergi berlayar atau naik  ke kapal adalah buku pelaut, atau sering juga disebut seaman book. Untuk itu pelaut diwajibkan mempunyai buku pelaut sebagai tanda bukti pengesahan awak kapal yang bekerja di kapal tersebut. Dimana buku pelaut ini mempunyai masa berlaku 4 (empat) tahun dan diperpanjang sebanyak  2 (dua) kali setiap 2 (dua) tahun. Adapun isi di dalam buku pelaut adalah identitas pemilik, pengesahan dan juga masa berlaku dari pejabat berwenang, catatan khusus, catatan kesehatan, daftar ijazah pemilik, pengalaman berlayar, dll.

Buku pelaut  merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki buku pelaut.

Baru-baru ini Direktorat Perhubungan Laut mengeluarkan penerapan untuk membuat buku pelaut secara online dengan mudah dan praktis, yaitu dengan menggunakan perangkat atau sistem database cara pembuatan buku pelaut yang terhubung langsung atau terintegrasi dalam sistem database di situs resmi pelaut.dephub.go.id. Mungkin saja ini salah satu cara untuk menghindari buku pelaut  palsu yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan buku pelaut online, ada baiknya mengetahui syarat-syarat untuk kelengkapan berkas pembuatan pelaut online, diantaranya adalah :

  1. Foto Copy Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Ketrampilan Pelaut seperti; BST, AFF, SSO, BOCT, MEFA, IJASAH PELAUT, KESEHATAN PELAUT, dll. (Cukup BST saja bagi taruna yang ingin prola)
  2. Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui Syahbandar atau KBRI setempat. (bagi yang sudah berlayar)
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku.
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut.
  6. Foto Copy AKTE KELAHIRAN, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya.
  7. Pas foto ukuran 5×5 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU NAUTIKA (deck) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
  8. Hasil cetak registrasi online buku pelaut.
  9. Print out sertifikat.
Selain syarat-syarat kelengkapan berkas diatas, ada satu poin yang paling penting adalah sertifikat BST harus online atau terpublikasikan di situs resmi pelaut.dephub.go.id, karena proses registrasi buku pelaut online tergantung pada hal tersebut. Jadi sebelum melakukan registrasi, pemohon harus mengecek terlebih dahulu sertifikat BSTnya di situs resmi pelaut.dephub.go.id.

Mungkin masih banyak pelaut yang belum terbiasa mengakses aplikasi yang baru dari departemen perhubungan untuk membuat permohonan pembuatan buku pelaut online, baik buku pelaut baru, perpanjangan, ataupun penggantian.

Berikut ini langkah-langkah Membuat Permohonan Buku Pelaut Online :


  • Isi form formulir dengan benar dan lengkap (saya sarankan untuk pengisian username, bisa ditambahkan dengan angka contoh : pelaut89). Jika sudah terisi semua selanjutnya isi kode yang tersedia kemudian klik daftar. 


  • Cek email (kotak masuk atau spam) yang berisi kode aktivasi, jika belum masuk lakukan pengisian data kembali. Masalah ini biasa terjadi karena situs dokumenpelaut.dephub.go.id sedang maintenance atau diakses banyak orang

  • Isi form seafarer code (id pelaut), username, dan security code (kode aktivasi) kemudian pilih submit.

  • Tampilan akan berubah untuk login kembali, dengan mengisi username dan pasword yang dibuat sebelumnya.

  • Isi kuesioner yang telah disediakan, untuk saran dan komentar mungkin isi saja kata “tidak ada” (langkah ini bisa dilewati dengan cara pilih permohonan dengan cepat). 

  • Pilih Permohonan kemudian pilih bukupelaut, selanjutnya pilih buat permohonan (semua wajib diisi baik golongan darah, tinggi badan, warna mata dan kulit, terakhir alamat)

  • Selanjutnya pilih next dan tempat cetak buku pelaut sesuai syahbandar mana yang ingin dipilih untuk penerbitan buku pelaut online

  • Permohonan siap dicetak
Selanjutnya pemohon menyetor hasil print out registrasi permohonan buku pelaut sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu 1 (satu) hari setelah melakukan registrasi permohonan buku pelaut di Syahbandar. Masa surat permohonan berlaku 2 (dua) hari, terhitung sehari setelah pembuatan permohonan buku pelaut online. Setelah penyetoran surat permohonan buku pelaut online dan dokumen persyaratan lainnya, pemohon diminta untuk mengecek kode billing yang akan dikirim di email. Dimana masa tunggu kode billing 1 - 2 minggu setelah menyetor hasil registrasi dan kelengkapan berkas buku pelaut online lainnya di syahbandar.

Sumber : pelautku.com
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah jumlah pemohonnya berbeda pula. Contohnya Syahbandar di Kota Makassar, proses pembuatan buku pelaut online terbilang cukup lama yaitu memakan waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan bahkan sampai 3 (tiga) bulan, hal ini disebabkan pemohon buku pelaut setiap harinya terbilang banyak. Lain halnya Syahbandar di Kota Pare-pare, proses pembuatan buku pelaut mulai dari pengumpulan berkas sampai dengan proses pencetakan buku pelaut hanya memakan waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu saja, karena pihak Syahbandar di Kota Pare-Pare baru saja membuka pengurusan buku pelaut yang berbasis online, jadi pemohon setiap harinya terbilang sedikit. 

Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas dan ketentuan pembuatan permohonan buku pelaut online di setiap daerah sama, mulai dari pendaftaran sampai dengan proses pencetakan buku pelaut. Dimana proses pendaftaran atau registrasi buku pelaut online yaitu melalui situs resmi pelaut.dephub.go.id. Kemudian dilanjutkan ke syahbandar untuk mengumpulkan berkas yang sudah dilengkapi sebelumnya. Selanjutnya pemohon buku pelaut online menunggu kode billing yang berbentuk invoice yang dikirim secara otomatis dari infobukupelaut@dephub.go.id. Setelah pembayaran dilakukan di ATM, POS maupun BANK, maka bukti pembayaran tersebut diserahkan ke syahbandar tempat dimana kita bermohon. Terakhir, menunggu proses pencetakan buku pelaut, mungkin 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu terhitung sejak penyetoran bukti pembayaran yang dilakukan di Syahbandar. 

Pada proses terakhir yaitu pencetakan buku pelaut masih banyak yang bingung, karena peraturan pengambilan buku pelaut sudah berubah per AGUSTUS kemarin. Dimana dengan menyetor bukti berbentuk KWITANSI yang masuk di email pemohon, kita sudah dapat mengambil buku pelaut. Sekarang berubah lagi dalam bentuk print out yang terdapat pada akun buku pelaut pemohon. 

Buku pelaut yang sudah dicetak atau sudah jadi dapat diketahui dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut :
  • Buka situs dokumenpelaut.dephub.go.id menggunakan firefox/modzila.
  • Isi username dan password kemudian isi Captcha yang disediakan terus pilih login.
  • Pilih menu permohonan kemudian pilih buku pelaut dimana terdapat beberapa menu seperti seafarer code, nomor pendaftaran, tanggal dibuat, tanggal permohonan, tanggal persetujuan, status dan terakhir permohonan.  
  • Bukti Pengambilan Buku Pelaut Online
  • Lihat menu STATUS, jika masih APPROVED berarti buku pelaut belum dicetak atau masih dalam proses pencetakan. Tetapi jika status SUDAH DIPRINT berarti buku pelaut sudah jadi dan tinggal diambil.
  • SCREEN SHOT area tersebut dengan menekan PRT SCR pada keyboard, kemudian PASTE ke word atau Photoshop. 
  • Bukti pengambilan buku pelaut online siap dicetak.
Sumber : pelautku.com
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimiliki harus online, karena rata-rata perusahaan menginginkan hal tersebut sebagai bukti keabsahan pemilik asli yang hasilnya bisa berbentuk print out maupun dalam bentuk file. Bukan hanya itu, untuk pengurusan lain juga membutuhkan hasil print out sertifikat yang sudah online, seperti :
  • Mengurus masa layar
  • Mengurus buku pelaut
  • Revalidasi diklat keterampilan pelaut 
  • Diklat pelaut pemutakhiran 
  • Diklat pelaut penjenjangan 
Biasanya sertifikat/ijasah pelaut yang baru saja kita ikuti di lembaga diklat, baik itu pengambilan baru maupun pembaharuan (revalidation) biasanya tidak langsung online. Hal ini membutuhkan waktu 1 (satu) sampai dengan (2) minggu, tapi ada juga tempat diklat yang langsung mengonlinekan sertifikat setelah sehari masa diklat berakhir. Jadi apakah kita harus menunggu fisik sertifikat pelaut yang baru saja kita duduki keluar kemudian kita baru mengeceknya. Terus bagaimana cara mengetahui sertifikat pelaut yang sudah diikuti sudah online atau belum ?


Berbeda dengan yang dulu, cara cek sertifikat pelaut sangat mudah karena hanya memasukkan id pelaut 10 digit sertifikat akan tampil semua. Jadi kita bisa mengetahui sertifikat apa yang online dan tidak online. Tapi cara cek online sertifikat pelaut yang sekarang sudah diperbaharui dan cukup menyulitkan, karena harus dicek satu persatu.

Untuk menjawab permasalahan diatas tidak perlu bingung. Caranya sangat mudah yaitu cukup dengan mengetahui kode lembaga diklat, kode sertifikat keterampilan/kompetensi, dan kode tahun berapa kita mengikuti diklat tersebut kita sudah bisa mengetahuinya tanpa menunggu fisik sertifikat keluar.  Adapun kode lembaga diklat dan kode sertifikat, diantaranya :


Kode Lembaga Diklat

01 = STIP Jakarta

02 = BP3IP

03 = PIP Semarang

04 = PIP Makassar

05 = PIP Surabaya

06 = BP2IP Makassar

07 = Pertamina


11 = Bina Sena Jakarta  

18 = POSEIDON

24 = BP2IP Tangerang
38 = BP2IP Aceh

42 = SUPM Negeri Pontianak

49 = Humpus Trilogi MTC 



Kode Sertifikat Keterampilan

01 = BST

02 = ARPA

03 = RADAR

04 = SCRB


06 = AFF

07 = MFA

08 = MC

09 = TFC

10 = OT 

13 = CROWD

17 = CRISIS
23 = BRM
24 = SSO
27 = ERM
28 = ECDIS
29 = IMDG CODE
31 = SAT
32 = SDSD
33 = RFDW (Rating Deck)
34 = ABLE (Deck)
35 = RFEW (Rating Engine)
37 = BLGT
38 = ALGT
39 = BOCT
40 = ACT
41 = AOT
42 = ABLE (Engine)


Dari kode-kode tersebut diatas kita bisa tahu sertifikat pelaut yang sudah online dan tidak online, yaitu  dengan cara menggabungkan kedua kode tersebut dan jangan lupa tambahkan kode tahun berapa kita diklat. Tapi sebelum menggabungkan kode-kode tersebut diatas, kita harus tahu dan wajib hapal id pelaut kita yaitu 10 digit pertama yang terletak pada sudut kanan atas sertifikat. Untuk tahap pengecekan sertifikat online pelaut yang belum jadi, tidak jauh beda dari artikel sebelumnya yaitu "Cara Cek Online Sertifikat Pelaut Terbaru 2017".



Berikut cara cek online sertifikat pelaut yang belum jadi atau masih dalam proses, yaitu :


  • Buka situs resmi pelaut.dephub.go.id kemudian akan tampil 3 kolom yang harus diisi, kolom pertama untuk mengecek BST dan ijasah, kolom kedua untuk mengecek sertifikat keterampilan pelaut, kolom ketiga captcha. Pilih salah satu saja diantara kedua kolom tersebut dan kosongkan salah satunya.
  • Kolom pertama untuk mengecek BST dan ijasah, cukup masukkan id pelaut yang berjumlah 10 digit diawali angka 62. 
  • Kolom kedua untuk mengecek sertifikat keterampilan, masukkan id pelaut yang berjumlah 10 digit ditambah 2 digit kode sertifikat, 2 digit kode lembaga diklat, dan 2 digit tahun diklat. Bisa dilihat pada gambar berikut :
    Sertifikat Pelaut Online, BST, AFF, MFA, PSCRB, SAT
    Contoh kode sertifikat

  • Kolom ketiga capctha, yang ini wajib diisi untuk setiap pengecekan sertifikat atau ijasah. 
  • Kemudian tekan tombol pencarian, kemudian lihat hasilnya.
Jika hasilnya tidak muncul atau kalimat "tidak ada data yang ditemukan untuk kata kunci 62....", berarti sertifikat belum online. Sebaliknya jika muncul profil data diri, berarti sertifikat pelaut sudah online.

Sumber : pelautku.com
Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa sertifikat yang biasa dimiliki oleh pelaut, diantaranya sertifikat BST, PSCRB, AFF, MFA, dll. Dari kesemua sertifikat pelaut, hanya satu yang wajib dimiliki untuk memulai berlayar yaitu sertifikat BST. Dimana sertifikat BST merupakan sertifikat utama untuk menunjang dan pendaftaran sertifikat lainnya. Sertifikat pelaut wajib berstandar STCW Amandemen Manila 2010. STCW Amandemen Manila 2010 merupakan standar yang diwajibkan setiap pelaut agar diterima di dunia internasional.
 
International Maritime Organization (IMO) menuntut para pelaut mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010.  Hal ini berlaku per satu Januari 2017, sertifikat kompetensi (COC) ataupun sertifikat keterampilan (COP) yang belum diupdate mengikuti standar STCW Amandemen Manila 2010 dianggap tidak berlaku, sehingga para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar. Jadi para pelaut bisa melakukan updating kompetensinya sesuai standar STCW di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Beberapa unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengembangan SDM Perhubungan siap memfasilitasi dan menyelenggarakan diklat kepelautan sesuai standar IMO tersebut. Seluruh kampus pelaut di bawah BPSDM Perhubungan sudah diakui sebagai regulator sektor pelayaran niaga nasional untuk menyelenggarakan diklat profesi dan kemampuan pelaut. Untuk itu, pelaut Indonesia yang akan mengikuti diklat kepelautan mulai tingkat dasar sampai mahir bisa dilayani dan dilakukan di kampus-kampus dalam negeri milik BPSDM Perhubungan, diantaranya :

  1. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta;
  2. Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta;
  3. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan PIP Makassar;
  4. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya;
  5. Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.

Setelah diklat sertifikat maupun pemutahiran ijasah laut, biasanya pelaut ingin mengecek apakah sudah online atau belum. Untuk aplikasi cek online sertifikat pelaut yang lama sudah tidak bisa diakses lagi karena sudah diperbaharui, dimana dengan memasukkan id pelaut 10 digit semua sertifikat pelaut akan muncul semua. Aplikasi Pengecean sertifikat pelaut yang baru harus dicek satu-persatu.  Hal ini disebabkan karena banyaknya  sertifikat pelaut yang palsu dan ada juga yang asli tetapi disalahgunakan oleh orang lain dengan mengatasnamakan pemilik asli. Untuk itu aplikasi cara cek sertifikat diperbaharui untuk menghindari hal-hal tersebut. Untuk mengecek sertifikat online tebaru tidak jauh beda dengan yang dulu, hanya saja ada sedikit tambahan fitur terbaru yaitu munculnya foto pemilik pada setiap sertifikat. Sebelum mengecek sertifikat pelaut, terlebih dahulu ambil sertifikat yang ingin dicek dan setelah itu baru mengikuti langkah-langkah berikut :



BST, MEFA, PSCRB, AFF
Contoh Sertifikat Pelaut

  • Buka situs dephubpelaut.go.id dengan menggunakan Firefox/modzila (bisa juga menggunakan HP android dengan cara download terlebih dahulu aplikasi cek sertifikat pelaut di PLAYSTORE)
  • Pada tampilan situs terdapat tiga kolom yang akan diisi (kode pelaut, sertifikat, dan captcha). Pilih salah satu saja diantara kedua kolom yang mana ingin dicek (sertifikat kompetensi atau keahlian) kemudian isi kode captcha  disamping tepat dibawah kode sertifikat. 
  • Kolom pertama diisi 10 digit pertama (id pelaut) yang diawali angka 62 (kode Indonesia) untuk mengecek sertifikat kompetensi (COC).
  • Kolom kedua diisi 16 digit untuk mengecek sertifikat keterampilan (COP). 
  • Jika sertifikat yang dicek online maka akan muncul identitas pelaut, sebaliknya jika sertifikat yang dicek tidak online maka akan muncul kata "tidak ada data yang ditemukan untuk kata kunci":
Sumber : pelautku.com

Buku Pelaut

Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamny terdapat record kerja seorang pelaut, yaitu tercatat secara jelas tanggal pelabuhan sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.

Persyaratan penting yang paling harus dilakukan sebelum membuat buku pelaut yaitu mempunyai sertifikat keahlian pelaut BST (Basic Safety Traning) yang bisa anda dapatkan di tempat diklat keahlian pelaut seperti di Poltekpel Surabaya, Pertamina Maritime Traning Center, PIP Semarang, Binasena, dll bagi para calon pelaut maupun Taruna/i yang tentunya belum memiliki sertifikat keahlian pelaut.

Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru 

Sebaiknya jika anda sudah mempunyai buku pelaut (Seaman Book) harus di simpan baik-baik karena buku pelaut merupakan salah satu dokumen penting selain sertifikat keahlian pelaut lainya.

Dibawah ini akan dijelaskan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau membuat Buku Pelaut Baru yang hilang.
 
Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru :
  1. Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
  2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut
  3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar
  4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin)
  8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal
  9. Buku Pelaut Lama (asli)
Lama Proses :
2 hari kerja

Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)

Biaya Pembuatan Buku Pelaut

Untuk sementara biaya pembuatan buku pelaut yang di informasikan oleh teman teman berkisar di harga 350 sampai 400 ribu, Terkadang ada juga pelaut yang menginginkan proses dalam pembuatan buku pelaut cepat maka si pelaut ini mengambil jalur Suap pada oknum pembuat buku pelaut.

Sumber : http://hubla.dephub.go.id
Seiring berjalannya waktu website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan, dan kali ini cukup signifikan. Sebenarnya perubahan terbaru sudah dimulai sejak awal bulan November 2016, bagi sebagian orang mungkin akan merasa kesulitan dan merasa risih dengan setiap perubahan yang diberikan Departemen Perhubungan Laut khususnya dalam penyimpanan database pelaut.

Namun kali ini dalam perubahan website database pelaut terbaru sangat berbeda dengan yang dulu, dimana sekarang kita diwajibkan mengecek satu persatu sertifikat baik COP maupun COP di database online pelaut.
 
Tidak jau berbeda dengan Cara Cek Sertifikat Pelaut Online yang sebelumya namun di website database pelaut terbaru ini tidak ada fasilitas print out untuk semua sertifikat online maupun satu persatu. Jadi kalau misal ditanya tentang print out database oleh lembaga diklat agak kesulitan juga, walaupun sebenarnya masih bisa di paksa dengan cara print semua halaman websitenya tapi hal ini seperti terlalu memaksakan.

Satu hal yang harus disiapkan dan menurut saya sendiri sebagai seorang pelaut kita harus hafal seaferer code kita diluar kepala. Apa itu seaferer code sering sekali saya membahas di artikel sebelumnya seaferer code adalah code identitas seorang pelaut yang terdiri dari 10 digit angka dan sepuluh digit angka ini terdapat disemua sertifikat COP maupun COC yang dipunya oleh seorang pelaut. 

Kita bisa melihatnya di sebelah pojok kanan salah satu sertifikat yang sudah kita punya artinya sudah jadi fisiknya terhitung mulai angka 62 dimana angka 62 merupakan kode Negara Indonesa dan diikuti 8 digit angka berikutnya itulah seaferer code kita dan diharapkan semua pelaut mengingatnya. 

Contohnya 6201560909, So sekarang saya akan beri contoh dengan gambar cara cek sertifikat pelaut online di website database pelaut. 

Pertama kunjungi website resmi DIPERLA dengan alamt website https://pelaut.dephub.go.id/ tanpa www. jika anda ngotot menggunakan www alhasil tidak akan bisa dibuka tentunya kerna salah alamat :D.

Ke dua setelah halaman termuat semua seperti tadi anda sudah persiapkan bahan utamanya yaitu seaferer code dengan ini anda hanya bisa cek dari sertifikat utama anda seperti BST dan COP yang anda miliki. Lihat gambar dibawah ini untuk cara memasukan seaferer code di website online pelaut.
 
Pada gambar diatas suadah saya beri keterangan dengan menggunakan tulisan merah saya harap anda memeperhatikannya.

Perlu di ingiat bahwa ada kode ferivikasi dengan paduan angka dan huru diamana terdapat huruf kapital dan huruf kecil kode chaptca ini bertahan hanya 30 detik jadi jika anda telat memasukan kode ini akan hangus dan kadang menjadi kendalah tidak bisa mengecek sertifikat anda.

Jadi Solusinya adalah anda sudah betul betul meninyiapkan seaferer kode menuliskanya dengan cepat atau sudah disiapkan dengan cara tinggal mempaste kode seaferer di kolom pertama.

Tulis apa adanya pada kolom chaptcha diatas dan klik pada bagian gambar kaca pembesar warna biru atau tombol search.

Sumber : www.maritimeworld.web.id
Salah satu kelengkapan berkas bagi pelaut untuk pergi berlayar atau naik  ke kapal adalah buku pelaut, atau sering juga disebut seaman book. Untuk itu pelaut diwajibkan mempunyai buku pelaut sebagai tanda bukti pengesahan awak kapal yang bekerja di kapal tersebut. Dimana buku pelaut ini mempunyai masa berlaku 4 (empat) tahun dan diperpanjang sebanyak  2 (dua) kali setiap 2 (dua) tahun. Adapun isi di dalam buku pelaut adalah identitas pemilik, pengesahan dan juga masa berlaku dari pejabat berwenang, catatan khusus, catatan kesehatan, daftar ijazah pemilik, pengalaman berlayar, dll.

Buku pelaut  merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki buku pelaut.

Baru-baru ini Direktorat Perhubungan Laut mengeluarkan penerapan untuk membuat buku pelaut secara online dengan mudah dan praktis, yaitu dengan menggunakan perangkat atau sistem database cara pembuatan buku pelaut yang terhubung langsung atau terintegrasi dalam sistem database di situs resmi pelaut.dephub.go.id. Mungkin saja ini salah satu cara untuk menghindari buku pelaut  palsu yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan buku pelaut online, ada baiknya mengetahui syarat-syarat untuk kelengkapan berkas pembuatan pelaut online, diantaranya adalah :

  1. Foto Copy Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Ketrampilan Pelaut seperti; BST, AFF, SSO, BOCT, MEFA, IJASAH PELAUT, KESEHATAN PELAUT, dll. (Cukup BST saja bagi taruna yang ingin prola)
  2. Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui Syahbandar atau KBRI setempat. (bagi yang sudah berlayar)
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku.
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut.
  6. Foto Copy AKTE KELAHIRAN, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya.
  7. Pas foto ukuran 5×5 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU NAUTIKA (deck) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
  8. Hasil cetak registrasi online buku pelaut.
  9. Print out sertifikat.
Selain syarat-syarat kelengkapan berkas diatas, ada satu poin yang paling penting adalah sertifikat BST harus online atau terpublikasikan di situs resmi pelaut.dephub.go.id, karena proses registrasi buku pelaut online tergantung pada hal tersebut. Jadi sebelum melakukan registrasi, pemohon harus mengecek terlebih dahulu sertifikat BSTnya di situs resmi pelaut.dephub.go.id.

Mungkin masih banyak pelaut yang belum terbiasa mengakses aplikasi yang baru dari departemen perhubungan untuk membuat permohonan pembuatan buku pelaut online, baik buku pelaut baru, perpanjangan, ataupun penggantian.

Berikut ini langkah-langkah Membuat Permohonan Buku Pelaut Online :


  • Isi form formulir dengan benar dan lengkap (saya sarankan untuk pengisian username, bisa ditambahkan dengan angka contoh : pelaut89). Jika sudah terisi semua selanjutnya isi kode yang tersedia kemudian klik daftar. 


  • Cek email (kotak masuk atau spam) yang berisi kode aktivasi, jika belum masuk lakukan pengisian data kembali. Masalah ini biasa terjadi karena situs dokumenpelaut.dephub.go.id sedang maintenance atau diakses banyak orang

  • Isi form seafarer code (id pelaut), username, dan security code (kode aktivasi) kemudian pilih submit.

  • Tampilan akan berubah untuk login kembali, dengan mengisi username dan pasword yang dibuat sebelumnya.

  • Isi kuesioner yang telah disediakan, untuk saran dan komentar mungkin isi saja kata “tidak ada” (langkah ini bisa dilewati dengan cara pilih permohonan dengan cepat). 

  • Pilih Permohonan kemudian pilih bukupelaut, selanjutnya pilih buat permohonan (semua wajib diisi baik golongan darah, tinggi badan, warna mata dan kulit, terakhir alamat)

  • Selanjutnya pilih next dan tempat cetak buku pelaut sesuai syahbandar mana yang ingin dipilih untuk penerbitan buku pelaut online

  • Permohonan siap dicetak
Selanjutnya pemohon menyetor hasil print out registrasi permohonan buku pelaut sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu 1 (satu) hari setelah melakukan registrasi permohonan buku pelaut di Syahbandar. Masa surat permohonan berlaku 2 (dua) hari, terhitung sehari setelah pembuatan permohonan buku pelaut online. Setelah penyetoran surat permohonan buku pelaut online dan dokumen persyaratan lainnya, pemohon diminta untuk mengecek kode billing yang akan dikirim di email. Dimana masa tunggu kode billing 1 - 2 minggu setelah menyetor hasil registrasi dan kelengkapan berkas buku pelaut online lainnya di syahbandar.

Sumber : pelautku.com
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah jumlah pemohonnya berbeda pula. Contohnya Syahbandar di Kota Makassar, proses pembuatan buku pelaut online terbilang cukup lama yaitu memakan waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan bahkan sampai 3 (tiga) bulan, hal ini disebabkan pemohon buku pelaut setiap harinya terbilang banyak. Lain halnya Syahbandar di Kota Pare-pare, proses pembuatan buku pelaut mulai dari pengumpulan berkas sampai dengan proses pencetakan buku pelaut hanya memakan waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu saja, karena pihak Syahbandar di Kota Pare-Pare baru saja membuka pengurusan buku pelaut yang berbasis online, jadi pemohon setiap harinya terbilang sedikit. 

Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas dan ketentuan pembuatan permohonan buku pelaut online di setiap daerah sama, mulai dari pendaftaran sampai dengan proses pencetakan buku pelaut. Dimana proses pendaftaran atau registrasi buku pelaut online yaitu melalui situs resmi pelaut.dephub.go.id. Kemudian dilanjutkan ke syahbandar untuk mengumpulkan berkas yang sudah dilengkapi sebelumnya. Selanjutnya pemohon buku pelaut online menunggu kode billing yang berbentuk invoice yang dikirim secara otomatis dari infobukupelaut@dephub.go.id. Setelah pembayaran dilakukan di ATM, POS maupun BANK, maka bukti pembayaran tersebut diserahkan ke syahbandar tempat dimana kita bermohon. Terakhir, menunggu proses pencetakan buku pelaut, mungkin 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu terhitung sejak penyetoran bukti pembayaran yang dilakukan di Syahbandar. 

Pada proses terakhir yaitu pencetakan buku pelaut masih banyak yang bingung, karena peraturan pengambilan buku pelaut sudah berubah per AGUSTUS kemarin. Dimana dengan menyetor bukti berbentuk KWITANSI yang masuk di email pemohon, kita sudah dapat mengambil buku pelaut. Sekarang berubah lagi dalam bentuk print out yang terdapat pada akun buku pelaut pemohon. 

Buku pelaut yang sudah dicetak atau sudah jadi dapat diketahui dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut :
  • Buka situs dokumenpelaut.dephub.go.id menggunakan firefox/modzila.
  • Isi username dan password kemudian isi Captcha yang disediakan terus pilih login.
  • Pilih menu permohonan kemudian pilih buku pelaut dimana terdapat beberapa menu seperti seafarer code, nomor pendaftaran, tanggal dibuat, tanggal permohonan, tanggal persetujuan, status dan terakhir permohonan.  
  • Bukti Pengambilan Buku Pelaut Online
  • Lihat menu STATUS, jika masih APPROVED berarti buku pelaut belum dicetak atau masih dalam proses pencetakan. Tetapi jika status SUDAH DIPRINT berarti buku pelaut sudah jadi dan tinggal diambil.
  • SCREEN SHOT area tersebut dengan menekan PRT SCR pada keyboard, kemudian PASTE ke word atau Photoshop. 
  • Bukti pengambilan buku pelaut online siap dicetak.
Sumber : pelautku.com
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimiliki harus online, karena rata-rata perusahaan menginginkan hal tersebut sebagai bukti keabsahan pemilik asli yang hasilnya bisa berbentuk print out maupun dalam bentuk file. Bukan hanya itu, untuk pengurusan lain juga membutuhkan hasil print out sertifikat yang sudah online, seperti :
  • Mengurus masa layar
  • Mengurus buku pelaut
  • Revalidasi diklat keterampilan pelaut 
  • Diklat pelaut pemutakhiran 
  • Diklat pelaut penjenjangan 
Biasanya sertifikat/ijasah pelaut yang baru saja kita ikuti di lembaga diklat, baik itu pengambilan baru maupun pembaharuan (revalidation) biasanya tidak langsung online. Hal ini membutuhkan waktu 1 (satu) sampai dengan (2) minggu, tapi ada juga tempat diklat yang langsung mengonlinekan sertifikat setelah sehari masa diklat berakhir. Jadi apakah kita harus menunggu fisik sertifikat pelaut yang baru saja kita duduki keluar kemudian kita baru mengeceknya. Terus bagaimana cara mengetahui sertifikat pelaut yang sudah diikuti sudah online atau belum ?


Berbeda dengan yang dulu, cara cek sertifikat pelaut sangat mudah karena hanya memasukkan id pelaut 10 digit sertifikat akan tampil semua. Jadi kita bisa mengetahui sertifikat apa yang online dan tidak online. Tapi cara cek online sertifikat pelaut yang sekarang sudah diperbaharui dan cukup menyulitkan, karena harus dicek satu persatu.

Untuk menjawab permasalahan diatas tidak perlu bingung. Caranya sangat mudah yaitu cukup dengan mengetahui kode lembaga diklat, kode sertifikat keterampilan/kompetensi, dan kode tahun berapa kita mengikuti diklat tersebut kita sudah bisa mengetahuinya tanpa menunggu fisik sertifikat keluar.  Adapun kode lembaga diklat dan kode sertifikat, diantaranya :


Kode Lembaga Diklat

01 = STIP Jakarta

02 = BP3IP

03 = PIP Semarang

04 = PIP Makassar

05 = PIP Surabaya

06 = BP2IP Makassar

07 = Pertamina


11 = Bina Sena Jakarta  

18 = POSEIDON

24 = BP2IP Tangerang
38 = BP2IP Aceh

42 = SUPM Negeri Pontianak

49 = Humpus Trilogi MTC 



Kode Sertifikat Keterampilan

01 = BST

02 = ARPA

03 = RADAR

04 = SCRB


06 = AFF

07 = MFA

08 = MC

09 = TFC

10 = OT 

13 = CROWD

17 = CRISIS
23 = BRM
24 = SSO
27 = ERM
28 = ECDIS
29 = IMDG CODE
31 = SAT
32 = SDSD
33 = RFDW (Rating Deck)
34 = ABLE (Deck)
35 = RFEW (Rating Engine)
37 = BLGT
38 = ALGT
39 = BOCT
40 = ACT
41 = AOT
42 = ABLE (Engine)


Dari kode-kode tersebut diatas kita bisa tahu sertifikat pelaut yang sudah online dan tidak online, yaitu  dengan cara menggabungkan kedua kode tersebut dan jangan lupa tambahkan kode tahun berapa kita diklat. Tapi sebelum menggabungkan kode-kode tersebut diatas, kita harus tahu dan wajib hapal id pelaut kita yaitu 10 digit pertama yang terletak pada sudut kanan atas sertifikat. Untuk tahap pengecekan sertifikat online pelaut yang belum jadi, tidak jauh beda dari artikel sebelumnya yaitu "Cara Cek Online Sertifikat Pelaut Terbaru 2017".



Berikut cara cek online sertifikat pelaut yang belum jadi atau masih dalam proses, yaitu :


  • Buka situs resmi pelaut.dephub.go.id kemudian akan tampil 3 kolom yang harus diisi, kolom pertama untuk mengecek BST dan ijasah, kolom kedua untuk mengecek sertifikat keterampilan pelaut, kolom ketiga captcha. Pilih salah satu saja diantara kedua kolom tersebut dan kosongkan salah satunya.
  • Kolom pertama untuk mengecek BST dan ijasah, cukup masukkan id pelaut yang berjumlah 10 digit diawali angka 62. 
  • Kolom kedua untuk mengecek sertifikat keterampilan, masukkan id pelaut yang berjumlah 10 digit ditambah 2 digit kode sertifikat, 2 digit kode lembaga diklat, dan 2 digit tahun diklat. Bisa dilihat pada gambar berikut :
    Sertifikat Pelaut Online, BST, AFF, MFA, PSCRB, SAT
    Contoh kode sertifikat

  • Kolom ketiga capctha, yang ini wajib diisi untuk setiap pengecekan sertifikat atau ijasah. 
  • Kemudian tekan tombol pencarian, kemudian lihat hasilnya.
Jika hasilnya tidak muncul atau kalimat "tidak ada data yang ditemukan untuk kata kunci 62....", berarti sertifikat belum online. Sebaliknya jika muncul profil data diri, berarti sertifikat pelaut sudah online.

Sumber : pelautku.com
Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa sertifikat yang biasa dimiliki oleh pelaut, diantaranya sertifikat BST, PSCRB, AFF, MFA, dll. Dari kesemua sertifikat pelaut, hanya satu yang wajib dimiliki untuk memulai berlayar yaitu sertifikat BST. Dimana sertifikat BST merupakan sertifikat utama untuk menunjang dan pendaftaran sertifikat lainnya. Sertifikat pelaut wajib berstandar STCW Amandemen Manila 2010. STCW Amandemen Manila 2010 merupakan standar yang diwajibkan setiap pelaut agar diterima di dunia internasional.
 
International Maritime Organization (IMO) menuntut para pelaut mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010.  Hal ini berlaku per satu Januari 2017, sertifikat kompetensi (COC) ataupun sertifikat keterampilan (COP) yang belum diupdate mengikuti standar STCW Amandemen Manila 2010 dianggap tidak berlaku, sehingga para pelaut tersebut tidak akan bisa berlayar. Jadi para pelaut bisa melakukan updating kompetensinya sesuai standar STCW di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Beberapa unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengembangan SDM Perhubungan siap memfasilitasi dan menyelenggarakan diklat kepelautan sesuai standar IMO tersebut. Seluruh kampus pelaut di bawah BPSDM Perhubungan sudah diakui sebagai regulator sektor pelayaran niaga nasional untuk menyelenggarakan diklat profesi dan kemampuan pelaut. Untuk itu, pelaut Indonesia yang akan mengikuti diklat kepelautan mulai tingkat dasar sampai mahir bisa dilayani dan dilakukan di kampus-kampus dalam negeri milik BPSDM Perhubungan, diantaranya :

  1. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta;
  2. Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta;
  3. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan PIP Makassar;
  4. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya;
  5. Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.

Setelah diklat sertifikat maupun pemutahiran ijasah laut, biasanya pelaut ingin mengecek apakah sudah online atau belum. Untuk aplikasi cek online sertifikat pelaut yang lama sudah tidak bisa diakses lagi karena sudah diperbaharui, dimana dengan memasukkan id pelaut 10 digit semua sertifikat pelaut akan muncul semua. Aplikasi Pengecean sertifikat pelaut yang baru harus dicek satu-persatu.  Hal ini disebabkan karena banyaknya  sertifikat pelaut yang palsu dan ada juga yang asli tetapi disalahgunakan oleh orang lain dengan mengatasnamakan pemilik asli. Untuk itu aplikasi cara cek sertifikat diperbaharui untuk menghindari hal-hal tersebut. Untuk mengecek sertifikat online tebaru tidak jauh beda dengan yang dulu, hanya saja ada sedikit tambahan fitur terbaru yaitu munculnya foto pemilik pada setiap sertifikat. Sebelum mengecek sertifikat pelaut, terlebih dahulu ambil sertifikat yang ingin dicek dan setelah itu baru mengikuti langkah-langkah berikut :



BST, MEFA, PSCRB, AFF
Contoh Sertifikat Pelaut

  • Buka situs dephubpelaut.go.id dengan menggunakan Firefox/modzila (bisa juga menggunakan HP android dengan cara download terlebih dahulu aplikasi cek sertifikat pelaut di PLAYSTORE)
  • Pada tampilan situs terdapat tiga kolom yang akan diisi (kode pelaut, sertifikat, dan captcha). Pilih salah satu saja diantara kedua kolom yang mana ingin dicek (sertifikat kompetensi atau keahlian) kemudian isi kode captcha  disamping tepat dibawah kode sertifikat. 
  • Kolom pertama diisi 10 digit pertama (id pelaut) yang diawali angka 62 (kode Indonesia) untuk mengecek sertifikat kompetensi (COC).
  • Kolom kedua diisi 16 digit untuk mengecek sertifikat keterampilan (COP). 
  • Jika sertifikat yang dicek online maka akan muncul identitas pelaut, sebaliknya jika sertifikat yang dicek tidak online maka akan muncul kata "tidak ada data yang ditemukan untuk kata kunci":
Sumber : pelautku.com