IMO (INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION)
Posted by: SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Posted date: Januari 15, 2018 / comment : 0
Organisasi Maritim Internasional (Bahasa Inggris : International Maritime Organization atau IMO (dulunya dikenal sebagai Inter-Governmental Maritime Consultative Organization atau IMCO)),  didirikan pada tahun 1948 melalui PBB untuk mengkoordinasikan  keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. Walaupun telah  didirikan sepuluh tahun sebelumnya, IMO baru bisa berfungsi secara penuh  pada tahun 1958. Dengan berpusat di London, Inggris, IMO mempromosikan  kerja-sama antar-pemerintah dan antar-industri pelayaran untuk  meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.IMO dijalankan oleh sebuah majelis dan dibiayai oleh sebuah dewan  yang beranggotakan badan-badan yang tergabung di dalam majelis tadi.  Dalam melaksanakan tugasnya, IMO memiliki lima komite. Kelima komite ini  dibantu oleh beberapa sub-komite teknis. Organisasi-organisasi anggota  PBB boleh meninjau cara kerja IMO. Status peninjau (observer) bisa diberikan juga kepada LSM yang memenuhi syarat tertentu.
IMO didukung oleh sebuah kantor sekretariat yang para pegawainya  adalah wakil-wakil dari para anggota IMO sendiri. Sekretariat terdiri  atas seorang Sekretaris Jendral yang secara berkala dipilih oleh  Majelis, dan berbagai divisi termasuk Inter-Alia, Keselamatan Laut (Marine Safety), Perlindungan Lingkungan dan sebuah seksi Konferensi.
Sejarah
Konsep IMO muncul setelah bencana kapal Titanic. Berdasarkan standar  modern, rancangan Titanic membuatnya sangat rapuh. Sekat-sekat kedap  airnya tidak dipasang hingga atas lambung kapal karena para insinyur  perancangnya menghitung bahwa air laut tidak akan mampu masuk ke atas  kapal apabila kapal bermuatan wajar. Ketika Titanic menabrak gunung es,  perhitungan ini terbukti sangat salah. Dan ketika para penumpang mulai  meninggalkan kapal, terlihat jelas bahwa sekoci-sekoci penyelamat tidak  cukup tersedia. Alhasil, banyak nyawa dan materi hilang dalam tragedi  ini.
Pada saat itu, setiap negara memiliki peratuuran sendiri mengenai  standar rancangan kapal, konstruksi dan peralatan keselamatannya.  Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) dibentuk  sebagai jawaban atas tragedi Titanic, tetapi tertunda perwujudannya  ketika Perang Dunia I meletus. Ketika perang berakhir, IMCO dihidupkan  kembali dan menghasilkan sekumpulan peraturan mengenai pembangunan kapal  dan keselamatannya yang disebut Safety Of Life At Sea (SOLAS) atau  Keselamatan Jiwa di Laut. Setiap tahun, SOLAS terus dimodifikasi dan  dimodernisasi untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan  peristiwa-peristiwa baru di laut.
IMCO pada akhirnya berubah menjadi IMO. IMO secara berkala membuat  peraturan (seperti International Regulations for Preventing Collisions  at Sea atau Peraturan Internasional untuk Menghindari Tabrakan di Laut)  yang didukung oleh badan-badan klasifikasi dan surveyor maritim untuk  memastikan ketaatan setiap kapal terhadap peraturan yang berlaku. Port  State Control authority (atau Otorita Pengawas Pelabuhan Negara)  didirikan untuk memberikan kekuasaan kepada penjaga pantai (Amerika  Serikat: US Coast Guard, Indonesia: KPLP [Kesatuan Penjaga Laut dan  Pantai]) untuk menginspeksi kapal-kapal berbendera asing yang masuk ke  pelabuhan-pelabuhan negara tersebut. Sebuah Memorandum of Understanding  (Protokol) telah ditanda-tangani oleh beberapa negara untuk menyatukan  prosedur Port State Control di antara negara-negara tersebut.
IMO adalah Badan Organisasi yang menangani masalah teknis dan sebagian besar kegiatannya dilaksanakan oleh beberapa Komite : 
1. The Marine Safety Committee ( MSC )
Merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang  berhubungan dengan masalah keselamatan dan teknik. Memiliki beberapa Sub  committee sesuai tugas masing-masing.
2. The Marine Environment Protection Committee ( MEPC )
Dibentuk oleh IMO Assembly pada tahun 1973 dengan tugas mengkoordinir  kegiatan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang asalnya dari  kapal. Sub Committee dari Bulk Chemicals merupakan juga sub committee  dari MEPC kalau menyangkut masalah pencemaran.
3. The Technical C0-Operation Committee
Tugasnya mengkoordinir bantuan teknik dari IMO di bidang maritim  terutama untuk negara berkembang. Komite teknik ini merupakan komite  pertama dalam organisasi PBB yang diakui sebagai bagian dari konvensi.  Badan ini dibentuk tahun 1975 dan merupakan agen pertama PBB yang  membentuk technical cooperation dalam bentuk struktur organisasi.  Tujuannya adalah menyediakan program bantuan untuk setiap negara  terutama negara berkembang untuk meratifikasi dan kemudian melaksanakan  peraturan yang dikeluarkan oleh IMO. IMO menyediakan tenaga bantuan  konsultan di lapangan dan petunjuk dari Headquarters kepada pemerintah  yang memintanya untuk melakukan training keselamatan kerja maritim dan  pencegahan pencemaran terhadap ABK bagian deck, mesin dan personil  darat. Melalui Komite ini IMO melakukan seminar dan workshop dibeberapa  negara setiap tahun dan sudah mengerjakan banyak proyek bantuan teknik  di seluruh dunia. Proyek ambisius yang dilakukan Komite ini adalah  mendirikan “The World Maritime University” di Malmo Swedia pada tahun  1983, dengan tujuan untuk mendidik dan menyediakan tenaga trampil dalam  bidang keselamatan dan lingkungan maritim, dari negara berkembang yang  sudah mempunyai latar belakang pendidikan yang mencukupi di negara  masing-masing.
5. Sekretariat IMO
Sekretariat IMO dipimpin oleh Secretary General yang dibantu oleh ± 300  tenaga dari berbagai negara termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa  yang diakui dapat digunakan berkomunikasi dalam sidang komite, yakni  bahasa inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa  teknis 13.6. Tugas dan Pekerjaan IMO Tugas Utama IMO adalah membuat  peraturan-peraturan keselamatan kerja dilaut termasuk keselamatan  pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan  perairan. Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah  Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78  dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden  tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978
 - Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978
 - Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers
 
(SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di  laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan  ketrampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal. SOLAS  Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi,  navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan  perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal,  alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya. STCW Convention, berisi  persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh  ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IMO (INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION)
Posted by SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Januari 15, 2018 0
Organisasi Maritim Internasional (Bahasa Inggris : International Maritime Organization atau IMO (dulunya dikenal sebagai Inter-Governmental Maritime Consultative Organization atau IMCO)),  didirikan pada tahun 1948 melalui PBB untuk mengkoordinasikan  keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. Walaupun telah  didirikan sepuluh tahun sebelumnya, IMO baru bisa berfungsi secara penuh  pada tahun 1958. Dengan berpusat di London, Inggris, IMO mempromosikan  kerja-sama antar-pemerintah dan antar-industri pelayaran untuk  meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.IMO dijalankan oleh sebuah majelis dan dibiayai oleh sebuah dewan  yang beranggotakan badan-badan yang tergabung di dalam majelis tadi.  Dalam melaksanakan tugasnya, IMO memiliki lima komite. Kelima komite ini  dibantu oleh beberapa sub-komite teknis. Organisasi-organisasi anggota  PBB boleh meninjau cara kerja IMO. Status peninjau (observer) bisa diberikan juga kepada LSM yang memenuhi syarat tertentu.
IMO didukung oleh sebuah kantor sekretariat yang para pegawainya  adalah wakil-wakil dari para anggota IMO sendiri. Sekretariat terdiri  atas seorang Sekretaris Jendral yang secara berkala dipilih oleh  Majelis, dan berbagai divisi termasuk Inter-Alia, Keselamatan Laut (Marine Safety), Perlindungan Lingkungan dan sebuah seksi Konferensi.
Sejarah
Konsep IMO muncul setelah bencana kapal Titanic. Berdasarkan standar  modern, rancangan Titanic membuatnya sangat rapuh. Sekat-sekat kedap  airnya tidak dipasang hingga atas lambung kapal karena para insinyur  perancangnya menghitung bahwa air laut tidak akan mampu masuk ke atas  kapal apabila kapal bermuatan wajar. Ketika Titanic menabrak gunung es,  perhitungan ini terbukti sangat salah. Dan ketika para penumpang mulai  meninggalkan kapal, terlihat jelas bahwa sekoci-sekoci penyelamat tidak  cukup tersedia. Alhasil, banyak nyawa dan materi hilang dalam tragedi  ini.
Pada saat itu, setiap negara memiliki peratuuran sendiri mengenai  standar rancangan kapal, konstruksi dan peralatan keselamatannya.  Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) dibentuk  sebagai jawaban atas tragedi Titanic, tetapi tertunda perwujudannya  ketika Perang Dunia I meletus. Ketika perang berakhir, IMCO dihidupkan  kembali dan menghasilkan sekumpulan peraturan mengenai pembangunan kapal  dan keselamatannya yang disebut Safety Of Life At Sea (SOLAS) atau  Keselamatan Jiwa di Laut. Setiap tahun, SOLAS terus dimodifikasi dan  dimodernisasi untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan  peristiwa-peristiwa baru di laut.
IMCO pada akhirnya berubah menjadi IMO. IMO secara berkala membuat  peraturan (seperti International Regulations for Preventing Collisions  at Sea atau Peraturan Internasional untuk Menghindari Tabrakan di Laut)  yang didukung oleh badan-badan klasifikasi dan surveyor maritim untuk  memastikan ketaatan setiap kapal terhadap peraturan yang berlaku. Port  State Control authority (atau Otorita Pengawas Pelabuhan Negara)  didirikan untuk memberikan kekuasaan kepada penjaga pantai (Amerika  Serikat: US Coast Guard, Indonesia: KPLP [Kesatuan Penjaga Laut dan  Pantai]) untuk menginspeksi kapal-kapal berbendera asing yang masuk ke  pelabuhan-pelabuhan negara tersebut. Sebuah Memorandum of Understanding  (Protokol) telah ditanda-tangani oleh beberapa negara untuk menyatukan  prosedur Port State Control di antara negara-negara tersebut.
IMO adalah Badan Organisasi yang menangani masalah teknis dan sebagian besar kegiatannya dilaksanakan oleh beberapa Komite : 
1. The Marine Safety Committee ( MSC )
Merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang  berhubungan dengan masalah keselamatan dan teknik. Memiliki beberapa Sub  committee sesuai tugas masing-masing.
2. The Marine Environment Protection Committee ( MEPC )
Dibentuk oleh IMO Assembly pada tahun 1973 dengan tugas mengkoordinir  kegiatan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang asalnya dari  kapal. Sub Committee dari Bulk Chemicals merupakan juga sub committee  dari MEPC kalau menyangkut masalah pencemaran.
3. The Technical C0-Operation Committee
Tugasnya mengkoordinir bantuan teknik dari IMO di bidang maritim  terutama untuk negara berkembang. Komite teknik ini merupakan komite  pertama dalam organisasi PBB yang diakui sebagai bagian dari konvensi.  Badan ini dibentuk tahun 1975 dan merupakan agen pertama PBB yang  membentuk technical cooperation dalam bentuk struktur organisasi.  Tujuannya adalah menyediakan program bantuan untuk setiap negara  terutama negara berkembang untuk meratifikasi dan kemudian melaksanakan  peraturan yang dikeluarkan oleh IMO. IMO menyediakan tenaga bantuan  konsultan di lapangan dan petunjuk dari Headquarters kepada pemerintah  yang memintanya untuk melakukan training keselamatan kerja maritim dan  pencegahan pencemaran terhadap ABK bagian deck, mesin dan personil  darat. Melalui Komite ini IMO melakukan seminar dan workshop dibeberapa  negara setiap tahun dan sudah mengerjakan banyak proyek bantuan teknik  di seluruh dunia. Proyek ambisius yang dilakukan Komite ini adalah  mendirikan “The World Maritime University” di Malmo Swedia pada tahun  1983, dengan tujuan untuk mendidik dan menyediakan tenaga trampil dalam  bidang keselamatan dan lingkungan maritim, dari negara berkembang yang  sudah mempunyai latar belakang pendidikan yang mencukupi di negara  masing-masing.
5. Sekretariat IMO
Sekretariat IMO dipimpin oleh Secretary General yang dibantu oleh ± 300  tenaga dari berbagai negara termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa  yang diakui dapat digunakan berkomunikasi dalam sidang komite, yakni  bahasa inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa  teknis 13.6. Tugas dan Pekerjaan IMO Tugas Utama IMO adalah membuat  peraturan-peraturan keselamatan kerja dilaut termasuk keselamatan  pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan  perairan. Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah  Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78  dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden  tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978
 - Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978
 - Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers
 
(SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di  laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan  ketrampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal. SOLAS  Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi,  navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan  perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal,  alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya. STCW Convention, berisi  persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh  ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.
Tagged with: Artikel
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
                              This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
                            
Langganan:
Posting Komentar
                              (
                              Atom
                              )
                            
IKUTI KAMI DI FACEBOOK
FOTO KEGIATAN
LOKASI
VIDEO BIDIKMISI
VIDEO PIP
Comments
PENGUMUMAN
DAFTAR TARUNA/I YANG SUDAH BERANGKAT PRAKERIN/PRALA PER 3 MARET 2018
Berikut ini nama-nama taruna/taruni yang sudah berangkat Prakerin/Prala per tanggal 3 Maret 2018. Apabila terjadi kesalahan informasi harap...
POSTINGAN POPULER
- 
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimilik...
 - 
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah ju...
 - 
Berikut ini Taruna/i yang sudah terbit Sertifikat Laboratorium dan Simulator di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai prasyarat...
 - 
Sebelum mengikuti kegiatan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dan Prala (Praktek Laut) setiap taruna/i diwajibkan meminta persetujuan dari orang ...
 - 
Seorang Pelaut termasuk kadet sangat memerlukan sekali Curriculum Vitae , karena hal ini digunakan untuk melamar Kerja ke Perusahaan kapal...
 
Tidak ada komentar: