Headlines

BERITA PELAYARAN

BERITA PENDIDIKAN

BUKU PELAUT

» » CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL

Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran yang disebabkan kegiatan tank cleaning (pembersih tanki) kapal, khususnya di perairan Pulau Bintan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Pulau Bintan, untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.

Sumber : djplkemenhub151

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

/ / CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL

Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran yang disebabkan kegiatan tank cleaning (pembersih tanki) kapal, khususnya di perairan Pulau Bintan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Pulau Bintan, untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.

Sumber : djplkemenhub151

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar :

Leave a Reply