Home
»
Berita Pelayaran
» CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL
CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL
Posted by: SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Posted date: Februari 22, 2018 / comment : 0
Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran yang disebabkan kegiatan tank cleaning (pembersih tanki) kapal, khususnya di perairan Pulau Bintan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Pulau Bintan, untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Sumber : djplkemenhub151
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Home
/
Berita Pelayaran
/
CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL
CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL
Posted by SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Februari 22, 2018 0
Guna mengantisipasi terjadinya pencemaran yang disebabkan kegiatan tank cleaning (pembersih tanki) kapal, khususnya di perairan Pulau Bintan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Pulau Bintan, untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.
Sumber : djplkemenhub151
Tagged with: Berita Pelayaran
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
IKUTI KAMI DI FACEBOOK
FOTO KEGIATAN
LOKASI
VIDEO BIDIKMISI
VIDEO PIP
Comments
PENGUMUMAN
DAFTAR TARUNA/I YANG SUDAH BERANGKAT PRAKERIN/PRALA PER 3 MARET 2018
Berikut ini nama-nama taruna/taruni yang sudah berangkat Prakerin/Prala per tanggal 3 Maret 2018. Apabila terjadi kesalahan informasi harap...
POSTINGAN POPULER
-
Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa se...
-
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimilik...
-
Secara umum, kapal tanker terdiri dari dua jenis: product tanker dan crude carrier. Di luar itu, ada jenis tanker yang lebih khusus seperti...
-
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah ju...
-
Seiring berjalannya waktu website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan, dan kali ini cukup signifikan. Sebenarnya perubahan terbaru sud...
Tidak ada komentar: