Home
»
Berita Pelayaran
» KEMENHUB DAN PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA BEKERJASAMA DALAM PELAKSAAN SURVEI DAN KLASIFIKASI STATUTORIA KAPAL BENDERA INDONESIA
KEMENHUB DAN PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA BEKERJASAMA DALAM PELAKSAAN SURVEI DAN KLASIFIKASI STATUTORIA KAPAL BENDERA INDONESIA
Posted by: SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Posted date: Februari 22, 2018 / comment : 0
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sepakat bekerja sama dalam rangka pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI.
Sumber : djplkemenhub151
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Home
/
Berita Pelayaran
/
KEMENHUB DAN PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA BEKERJASAMA DALAM PELAKSAAN SURVEI DAN KLASIFIKASI STATUTORIA KAPAL BENDERA INDONESIA
KEMENHUB DAN PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA BEKERJASAMA DALAM PELAKSAAN SURVEI DAN KLASIFIKASI STATUTORIA KAPAL BENDERA INDONESIA
Posted by SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Februari 22, 2018 0
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sepakat bekerja sama dalam rangka pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto pada Jumat (9/2) di Jakarta.
Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia serta untuk mendorong PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member) Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI.
Sumber : djplkemenhub151
Tagged with: Berita Pelayaran
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
IKUTI KAMI DI FACEBOOK
FOTO KEGIATAN
LOKASI
VIDEO BIDIKMISI
VIDEO PIP
Comments
PENGUMUMAN
DAFTAR TARUNA/I YANG SUDAH BERANGKAT PRAKERIN/PRALA PER 3 MARET 2018
Berikut ini nama-nama taruna/taruni yang sudah berangkat Prakerin/Prala per tanggal 3 Maret 2018. Apabila terjadi kesalahan informasi harap...
POSTINGAN POPULER
-
Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa se...
-
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimilik...
-
Secara umum, kapal tanker terdiri dari dua jenis: product tanker dan crude carrier. Di luar itu, ada jenis tanker yang lebih khusus seperti...
-
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah ju...
-
Seiring berjalannya waktu website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan, dan kali ini cukup signifikan. Sebenarnya perubahan terbaru sud...
Tidak ada komentar: