HAK PELAUT KE PANTAI DIPERKUAT
Posted by: SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Posted date: Januari 16, 2018 / comment : 0
Hak pelaut untuk cuti darat telah diperkuat melalui amandemen yang mulai berlaku secara global pada tanggal 1 Januari 2018, berdasarkan perjanjian yang telah direvisi.
Perubahan standar internasional pada cuti pantai menambahkan ketentuan baru, di atas persyaratan untuk mengizinkan awak kapal darat sementara kapal yang mereka tiba ada di pelabuhan. Ketentuan baru ini melarang diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau asal usul sosial. Cuti pantai harus diberikan, terlepas dari status bendera kapal.
Jika ada permintaan ditolak, otoritas publik yang relevan harus memberikan penjelasan kepada awak kapal dan tuannya, yang mungkin diminta oleh pelaut atau tuannya secara tertulis.
Perubahan pada Konvensi Fasilitasi Konvensi Maritim Internasional (FAL Convention) juga membawa persyaratan baru bagi pemerintah nasional untuk memperkenalkan pertukaran informasi elektronik, termasuk electronic data interchange (EDI), untuk mengirimkan informasi yang berkaitan dengan transportasi maritim.
Ini harus dilakukan pada tanggal 8 April 2019, dengan ketentuan untuk masa transisi minimal 12 bulan dimana dokumen kertas dan elektronik diperbolehkan.
Seperti yang dijelaskan oleh IMO, penggunaan "satu pintu" untuk data didorong, untuk memungkinkan semua informasi yang dibutuhkan oleh otoritas publik sehubungan dengan kedatangan, keberangkatan dan keberangkatan kapal, orang dan barang, untuk dikirim melalui satu portal, tanpa duplikasi
Selain itu, sejumlah bentuk standar, standar dan praktik yang direkomendasikan yang berkaitan dengan penumpang gelap telah diperbarui.
Keamanan dan stowawaysOtoritas nasional direkomendasikan untuk menerapkan prosedur operasional yang setara dengan kode IMO International Ship and Port Facility Security (ISPS), untuk mencegah penumpang gelap mengakses kapal.
Standar baru mengharuskan pemerintah untuk memasukkan dasar hukum untuk mengizinkan penuntutan penumpang gelap, mengupayakan penumpang gelap dan setiap individu atau perusahaan untuk membantu penempatan atau usaha percobaan dengan maksud untuk memfasilitasi akses ke wilayah pelabuhan, kapal, kargo atau kontainer barang ke dalam wilayah nasional mereka yang mengacu pada undang-undang.
Formulir FAL BaruFormulir FAL yang telah diperbaharui berlaku mulai 1 Januari 2018, meliputi IMO General Declaration; Deklarasi kargo; Deklarasi Toko Kapal; Pernyataan Efek Kru; Daftar Kru, Daftar Penumpang dan Barang Berbahaya.
Tiga dokumen tambahan telah diperkenalkan untuk izin kapal yang mungkin diminta oleh otoritas pantai - informasi terkait keamanan yang diminta di bawah SOLAS, informasi muatan elektronik yang lebih awal untuk penilaian risiko kepabeanan, dan formulir pemberitahuan lanjutan untuk pengiriman limbah ke fasilitas penerimaan pelabuhan.
Konvensi FAL, yang pertama kali diadopsi pada tahun 1965, bertujuan untuk menyelaraskan prosedur kedatangan kapal, tinggal dan keberangkatan dari pelabuhan. Ini mencakup "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" mengenai formalitas, persyaratan dan prosedur dokumenter yang harus diterapkan pada saat kedatangan, tinggal dan berangkat ke kapal itu sendiri, dan kepada krunya, penumpang, barang bawaan dan kargo.
Konvensi FAL memiliki kontrak dengan 118 negara.
Perubahan standar internasional pada cuti pantai menambahkan ketentuan baru, di atas persyaratan untuk mengizinkan awak kapal darat sementara kapal yang mereka tiba ada di pelabuhan. Ketentuan baru ini melarang diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau asal usul sosial. Cuti pantai harus diberikan, terlepas dari status bendera kapal.
Jika ada permintaan ditolak, otoritas publik yang relevan harus memberikan penjelasan kepada awak kapal dan tuannya, yang mungkin diminta oleh pelaut atau tuannya secara tertulis.
Perubahan pada Konvensi Fasilitasi Konvensi Maritim Internasional (FAL Convention) juga membawa persyaratan baru bagi pemerintah nasional untuk memperkenalkan pertukaran informasi elektronik, termasuk electronic data interchange (EDI), untuk mengirimkan informasi yang berkaitan dengan transportasi maritim.
Ini harus dilakukan pada tanggal 8 April 2019, dengan ketentuan untuk masa transisi minimal 12 bulan dimana dokumen kertas dan elektronik diperbolehkan.
Seperti yang dijelaskan oleh IMO, penggunaan "satu pintu" untuk data didorong, untuk memungkinkan semua informasi yang dibutuhkan oleh otoritas publik sehubungan dengan kedatangan, keberangkatan dan keberangkatan kapal, orang dan barang, untuk dikirim melalui satu portal, tanpa duplikasi
Selain itu, sejumlah bentuk standar, standar dan praktik yang direkomendasikan yang berkaitan dengan penumpang gelap telah diperbarui.
Keamanan dan stowawaysOtoritas nasional direkomendasikan untuk menerapkan prosedur operasional yang setara dengan kode IMO International Ship and Port Facility Security (ISPS), untuk mencegah penumpang gelap mengakses kapal.
Standar baru mengharuskan pemerintah untuk memasukkan dasar hukum untuk mengizinkan penuntutan penumpang gelap, mengupayakan penumpang gelap dan setiap individu atau perusahaan untuk membantu penempatan atau usaha percobaan dengan maksud untuk memfasilitasi akses ke wilayah pelabuhan, kapal, kargo atau kontainer barang ke dalam wilayah nasional mereka yang mengacu pada undang-undang.
Formulir FAL BaruFormulir FAL yang telah diperbaharui berlaku mulai 1 Januari 2018, meliputi IMO General Declaration; Deklarasi kargo; Deklarasi Toko Kapal; Pernyataan Efek Kru; Daftar Kru, Daftar Penumpang dan Barang Berbahaya.
Tiga dokumen tambahan telah diperkenalkan untuk izin kapal yang mungkin diminta oleh otoritas pantai - informasi terkait keamanan yang diminta di bawah SOLAS, informasi muatan elektronik yang lebih awal untuk penilaian risiko kepabeanan, dan formulir pemberitahuan lanjutan untuk pengiriman limbah ke fasilitas penerimaan pelabuhan.
Konvensi FAL, yang pertama kali diadopsi pada tahun 1965, bertujuan untuk menyelaraskan prosedur kedatangan kapal, tinggal dan keberangkatan dari pelabuhan. Ini mencakup "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" mengenai formalitas, persyaratan dan prosedur dokumenter yang harus diterapkan pada saat kedatangan, tinggal dan berangkat ke kapal itu sendiri, dan kepada krunya, penumpang, barang bawaan dan kargo.
Konvensi FAL memiliki kontrak dengan 118 negara.
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
HAK PELAUT KE PANTAI DIPERKUAT
Posted by SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Januari 16, 2018 0
Hak pelaut untuk cuti darat telah diperkuat melalui amandemen yang mulai berlaku secara global pada tanggal 1 Januari 2018, berdasarkan perjanjian yang telah direvisi.
Perubahan standar internasional pada cuti pantai menambahkan ketentuan baru, di atas persyaratan untuk mengizinkan awak kapal darat sementara kapal yang mereka tiba ada di pelabuhan. Ketentuan baru ini melarang diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau asal usul sosial. Cuti pantai harus diberikan, terlepas dari status bendera kapal.
Jika ada permintaan ditolak, otoritas publik yang relevan harus memberikan penjelasan kepada awak kapal dan tuannya, yang mungkin diminta oleh pelaut atau tuannya secara tertulis.
Perubahan pada Konvensi Fasilitasi Konvensi Maritim Internasional (FAL Convention) juga membawa persyaratan baru bagi pemerintah nasional untuk memperkenalkan pertukaran informasi elektronik, termasuk electronic data interchange (EDI), untuk mengirimkan informasi yang berkaitan dengan transportasi maritim.
Ini harus dilakukan pada tanggal 8 April 2019, dengan ketentuan untuk masa transisi minimal 12 bulan dimana dokumen kertas dan elektronik diperbolehkan.
Seperti yang dijelaskan oleh IMO, penggunaan "satu pintu" untuk data didorong, untuk memungkinkan semua informasi yang dibutuhkan oleh otoritas publik sehubungan dengan kedatangan, keberangkatan dan keberangkatan kapal, orang dan barang, untuk dikirim melalui satu portal, tanpa duplikasi
Selain itu, sejumlah bentuk standar, standar dan praktik yang direkomendasikan yang berkaitan dengan penumpang gelap telah diperbarui.
Keamanan dan stowawaysOtoritas nasional direkomendasikan untuk menerapkan prosedur operasional yang setara dengan kode IMO International Ship and Port Facility Security (ISPS), untuk mencegah penumpang gelap mengakses kapal.
Standar baru mengharuskan pemerintah untuk memasukkan dasar hukum untuk mengizinkan penuntutan penumpang gelap, mengupayakan penumpang gelap dan setiap individu atau perusahaan untuk membantu penempatan atau usaha percobaan dengan maksud untuk memfasilitasi akses ke wilayah pelabuhan, kapal, kargo atau kontainer barang ke dalam wilayah nasional mereka yang mengacu pada undang-undang.
Formulir FAL BaruFormulir FAL yang telah diperbaharui berlaku mulai 1 Januari 2018, meliputi IMO General Declaration; Deklarasi kargo; Deklarasi Toko Kapal; Pernyataan Efek Kru; Daftar Kru, Daftar Penumpang dan Barang Berbahaya.
Tiga dokumen tambahan telah diperkenalkan untuk izin kapal yang mungkin diminta oleh otoritas pantai - informasi terkait keamanan yang diminta di bawah SOLAS, informasi muatan elektronik yang lebih awal untuk penilaian risiko kepabeanan, dan formulir pemberitahuan lanjutan untuk pengiriman limbah ke fasilitas penerimaan pelabuhan.
Konvensi FAL, yang pertama kali diadopsi pada tahun 1965, bertujuan untuk menyelaraskan prosedur kedatangan kapal, tinggal dan keberangkatan dari pelabuhan. Ini mencakup "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" mengenai formalitas, persyaratan dan prosedur dokumenter yang harus diterapkan pada saat kedatangan, tinggal dan berangkat ke kapal itu sendiri, dan kepada krunya, penumpang, barang bawaan dan kargo.
Konvensi FAL memiliki kontrak dengan 118 negara.
Perubahan standar internasional pada cuti pantai menambahkan ketentuan baru, di atas persyaratan untuk mengizinkan awak kapal darat sementara kapal yang mereka tiba ada di pelabuhan. Ketentuan baru ini melarang diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau asal usul sosial. Cuti pantai harus diberikan, terlepas dari status bendera kapal.
Jika ada permintaan ditolak, otoritas publik yang relevan harus memberikan penjelasan kepada awak kapal dan tuannya, yang mungkin diminta oleh pelaut atau tuannya secara tertulis.
Perubahan pada Konvensi Fasilitasi Konvensi Maritim Internasional (FAL Convention) juga membawa persyaratan baru bagi pemerintah nasional untuk memperkenalkan pertukaran informasi elektronik, termasuk electronic data interchange (EDI), untuk mengirimkan informasi yang berkaitan dengan transportasi maritim.
Ini harus dilakukan pada tanggal 8 April 2019, dengan ketentuan untuk masa transisi minimal 12 bulan dimana dokumen kertas dan elektronik diperbolehkan.
Seperti yang dijelaskan oleh IMO, penggunaan "satu pintu" untuk data didorong, untuk memungkinkan semua informasi yang dibutuhkan oleh otoritas publik sehubungan dengan kedatangan, keberangkatan dan keberangkatan kapal, orang dan barang, untuk dikirim melalui satu portal, tanpa duplikasi
Selain itu, sejumlah bentuk standar, standar dan praktik yang direkomendasikan yang berkaitan dengan penumpang gelap telah diperbarui.
Keamanan dan stowawaysOtoritas nasional direkomendasikan untuk menerapkan prosedur operasional yang setara dengan kode IMO International Ship and Port Facility Security (ISPS), untuk mencegah penumpang gelap mengakses kapal.
Standar baru mengharuskan pemerintah untuk memasukkan dasar hukum untuk mengizinkan penuntutan penumpang gelap, mengupayakan penumpang gelap dan setiap individu atau perusahaan untuk membantu penempatan atau usaha percobaan dengan maksud untuk memfasilitasi akses ke wilayah pelabuhan, kapal, kargo atau kontainer barang ke dalam wilayah nasional mereka yang mengacu pada undang-undang.
Formulir FAL BaruFormulir FAL yang telah diperbaharui berlaku mulai 1 Januari 2018, meliputi IMO General Declaration; Deklarasi kargo; Deklarasi Toko Kapal; Pernyataan Efek Kru; Daftar Kru, Daftar Penumpang dan Barang Berbahaya.
Tiga dokumen tambahan telah diperkenalkan untuk izin kapal yang mungkin diminta oleh otoritas pantai - informasi terkait keamanan yang diminta di bawah SOLAS, informasi muatan elektronik yang lebih awal untuk penilaian risiko kepabeanan, dan formulir pemberitahuan lanjutan untuk pengiriman limbah ke fasilitas penerimaan pelabuhan.
Konvensi FAL, yang pertama kali diadopsi pada tahun 1965, bertujuan untuk menyelaraskan prosedur kedatangan kapal, tinggal dan keberangkatan dari pelabuhan. Ini mencakup "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" mengenai formalitas, persyaratan dan prosedur dokumenter yang harus diterapkan pada saat kedatangan, tinggal dan berangkat ke kapal itu sendiri, dan kepada krunya, penumpang, barang bawaan dan kargo.
Konvensi FAL memiliki kontrak dengan 118 negara.
Tagged with: Berita Pelayaran
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
IKUTI KAMI DI FACEBOOK
FOTO KEGIATAN
LOKASI
VIDEO BIDIKMISI
VIDEO PIP
Comments
PENGUMUMAN
DAFTAR TARUNA/I YANG SUDAH BERANGKAT PRAKERIN/PRALA PER 3 MARET 2018
Berikut ini nama-nama taruna/taruni yang sudah berangkat Prakerin/Prala per tanggal 3 Maret 2018. Apabila terjadi kesalahan informasi harap...
POSTINGAN POPULER
-
Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa se...
-
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimilik...
-
Secara umum, kapal tanker terdiri dari dua jenis: product tanker dan crude carrier. Di luar itu, ada jenis tanker yang lebih khusus seperti...
-
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah ju...
-
Seiring berjalannya waktu website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan, dan kali ini cukup signifikan. Sebenarnya perubahan terbaru sud...
Tidak ada komentar: