BERITA PELAYARAN

22 Feb 2018

INDONESIA AKTIF JALIN KERJASAMA REGIONAL TRANSPORTASI GUNA MENDUKUNG TERWUJUDNYA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

JAKARTA (21/2) – ​Sebagai salah satu negara ASEAN, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubung...

BERITA PENDIDIKAN

BUKU PELAUT

16 Jan 2018

BUKU PELAUT DAN PERSYARATANNYA

Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasar...

» » KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN DI INDONESIA

Untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
 
Kepala Pangkalan juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasinya masing masing.

Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
 
Semua pihak diminta agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP).

Sumber : djplkemenhub151

«
Next
KEMENHUB EVALUASI PENEYELENGGARAAN KAPAL TERNAK KEMENHUB EVALUASI PENEYELENGGARAAN KAPAL TERNAK
»
Previous
CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018 CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

/ / KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN DI INDONESIA

Untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Surat edaran tersebut meminta kepada para pengelola Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing.
 
Kepala Pangkalan juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasinya masing masing.

Selain itu, Port State Control Officer (PSCO) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing harus meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan.
 
Semua pihak diminta agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP).

Sumber : djplkemenhub151

«
Next
KEMENHUB EVALUASI PENEYELENGGARAAN KAPAL TERNAK KEMENHUB EVALUASI PENEYELENGGARAAN KAPAL TERNAK
»
Previous
CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018 CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018

About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar :

Leave a Reply