JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018
Posted by: SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Posted date: Maret 27, 2018 / comment : 0
Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:
Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan
pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional
sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan
sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan
nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang
diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018
Posted by SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI Maret 27, 2018 0
Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:
Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan
pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional
sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan
sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan
nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang
diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Tagged with: Petunjuk Teknis
About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
IKUTI KAMI DI FACEBOOK
FOTO KEGIATAN
LOKASI
VIDEO BIDIKMISI
VIDEO PIP
Comments
PENGUMUMAN
DAFTAR TARUNA/I YANG SUDAH BERANGKAT PRAKERIN/PRALA PER 3 MARET 2018
Berikut ini nama-nama taruna/taruni yang sudah berangkat Prakerin/Prala per tanggal 3 Maret 2018. Apabila terjadi kesalahan informasi harap...
POSTINGAN POPULER
-
Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaut, dimana sertifikat ini nantinya dipakai untuk berlayar. Ada beberapa se...
-
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan pelayaran adalah sertifikat pelaut. Dimana sertifikat pelaut yang dimilik...
-
Secara umum, kapal tanker terdiri dari dua jenis: product tanker dan crude carrier. Di luar itu, ada jenis tanker yang lebih khusus seperti...
-
Proses pembuatan buku pelaut online di setiap daerah berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang agak terlambat, karena setiap daerah ju...
-
Seiring berjalannya waktu website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan, dan kali ini cukup signifikan. Sebenarnya perubahan terbaru sud...
Tidak ada komentar: