Headlines

BERITA PELAYARAN

BERITA PENDIDIKAN

BUKU PELAUT

» » JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018

Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:



Tujuan dan Sasaran

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.



Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.



Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:


  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
  6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download salinan di bawah ini :

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

/ / JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018

Berikut ini salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:



Tujuan dan Sasaran

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.



Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.



Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:


  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
  6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download salinan di bawah ini :

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About SMK PELAYARAN HANG TUAH KEDIRI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar :

Leave a Reply